BCA Perpanjang Masa Buyback Saham Hingga 23 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:51 WIB
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memperpanjang periode buyback sahamnya menjadi tanggal 23 Oktober 2026. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memperpanjang periode buyback sahamnya menjadi tanggal 23 Oktober 2026.
  • Keputusan perpanjangan buyback tersebut diambil di tengah situasi anjloknya saham perbankan dan ancaman pengucilan pasar modal Indonesia oleh MSCI.
  • Aksi korporasi lanjutan ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi pasar modal serta menunjukkan keyakinan terhadap fundamental bisnis perseroan.

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham perseroan yang semula dijadwalkan berakhir pada 21 Oktober 2026 menjadi 23 Oktober 2026.

Keputusan itu diambil di tengah anjloknya saham perbankan Indonesia setelah pada pekan lalu MSCI mengancam akan mengucilkan pasar modal Indonesia ke standalone market.

BBCA ditutup menguat 75 poin atau 1,44 persen pada penutupan perdagangan Rabu (21/10/2026), sementara IHSG juga ditutup menguat 49,47 poin atau 0,94 persen ke posisi 5.328,36.

"BCA kembali melaksanakan program pembelian kembali saham perseroan pada tanggal 19-23 Oktober 2026. Durasi buyback tersebut telah diperpanjang dari sebelumnya diumumkan hanya dilaksanakan sampai tanggal 21 Oktober 2026," tulis manajemen BCA dalam keterangan pers di Jakarta.

Program buyback tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026.

Adapun aksi korporasi itu merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu.

Manajemen BCA menyebut buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.

Perseroan pun menyatakan senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, periode pelaksanaan program buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Manajemen juga mengatakan pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.

"Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback," sebut manajemen BCA dalam keterangannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com