Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan melalui pembahasan skema asuransi kredit terpusat serta pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas mitigasi risiko sekaligus menjaga keberlanjutan penyaluran dana bergulir kepada koperasi di Indonesia.
Kegiatan bertajuk Penguatan Tata Kelola Penjaminan Pinjaman/Pembiayaan: Skema Asuransi Kredit Terpusat dan Penggunaan Pialang Asuransi sebagai Mitra Strategis tersebut dibuka oleh Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, di Kota Bandung, Rabu (20/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad, Direktur Umum dan Hukum Deva Rachman, serta Direktur Keuangan Bambang Sadewo, bersama perwakilan industri asuransi, pialang asuransi, akademisi, praktisi, dan koperasi mitra.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan, penguatan sistem penjaminan diperlukan untuk mendukung penyaluran dana bergulir yang dikelola secara akuntabel dan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sebagai dana yang bersumber dari APBN, pengelolaannya perlu didukung sistem mitigasi risiko yang memadai, tanpa mengabaikan kebutuhan koperasi untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Penjaminan merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu memitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir. Karena itu, tata kelolanya perlu terus diperkuat, mulai dari proses kerja sama, penutupan penjaminan, pemantauan masa berlaku, hingga penanganan klaim,” ujar Krisdianto.
Ia menjelaskan, selama ini LPDB Koperasi telah bekerja sama dengan berbagai lembaga penjaminan untuk mendukung pembiayaan koperasi di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaan kerja sama dengan banyak lembaga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama karena perbedaan ketentuan, persyaratan administrasi, masa berlaku perjanjian, serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim.
Kondisi tersebut mendorong LPDB Koperasi untuk mengevaluasi tata kelola penjaminan agar prosesnya dapat berjalan lebih terkoordinasi. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis yang dapat membantu menjembatani kebutuhan LPDB Koperasi dengan perusahaan asuransi, termasuk dalam proses negosiasi perlindungan dan pengelolaan administrasi penjaminan.
Menurut Krisdianto, pialang asuransi perlu dipahami berdasarkan fungsi profesionalnya sebagai perantara yang membantu klien memperoleh solusi perlindungan sesuai kebutuhan. Peran tersebut diharapkan dapat mendukung proses yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi, serta prinsip tata kelola yang baik.
“Yang ingin kita bangun adalah sistem penjaminan yang lebih tertata dan terukur. Kita perlu memastikan bahwa setiap skema yang digunakan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dipahami dengan baik dari sisi cakupan perlindungan, kewajiban para pihak, dan mekanisme klaimnya,” katanya.
Krisdianto menegaskan, penguatan tata kelola penjaminan tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran lembaga penjaminan yang selama ini menjadi mitra LPDB Koperasi. Sebaliknya, evaluasi dilakukan untuk mencari pola kerja sama yang lebih efektif, sekaligus menjaga agar dukungan penjaminan tetap dapat menunjang akses pembiayaan bagi koperasi yang membutuhkan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan bahwa penggunaan instrumen penjaminan menjadi salah satu pendekatan yang mendukung penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama ketika calon mitra menghadapi keterbatasan dalam menyediakan agunan.
Menurut Afif, LPDB Koperasi perlu terus mencari pendekatan yang adaptif agar pelayanan pembiayaan kepada koperasi dapat berjalan optimal. Namun, fleksibilitas dalam memberikan akses pembiayaan harus tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko yang bertanggung jawab karena dana yang disalurkan merupakan dana pemerintah.
“LPDB Koperasi perlu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko. Instrumen penjaminan menjadi salah satu pilihan yang dapat mendukung upaya tersebut, sehingga mekanisme dan tata kelolanya perlu terus dievaluasi,” jelas Afif.
Ia juga memaparkan bahwa pengalaman kerja sama penjaminan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya memperkuat koordinasi antara LPDB Koperasi, lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan pihak terkait lainnya. Proses pengajuan hingga penyelesaian klaim memerlukan pemahaman yang sama mengenai persyaratan perlindungan dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam konteks tersebut, pialang asuransi berpotensi membantu proses koordinasi dan menjembatani kebutuhan perlindungan dengan pilihan produk atau skema yang tersedia di industri asuransi. Meski demikian, pemanfaatannya perlu didukung kajian yang memadai, kejelasan ruang lingkup layanan, serta mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, melalui diskusi ini kita dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyusun tata kelola penjaminan yang lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kebutuhan mitigasi risiko dapat dikelola secara lebih baik tanpa mengurangi komitmen LPDB Koperasi dalam melayani koperasi,” tambah Afif.
Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi tantangan pelaksanaan penjaminan sekaligus mengidentifikasi alternatif penguatan sistem yang sesuai dengan kebutuhan lembaga. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan ke depan.
Penguatan tata kelola ini merupakan bagian dari komitmen LPDB Koperasi untuk mengelola dana bergulir secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan sistem mitigasi risiko yang semakin baik, LPDB Koperasi diharapkan dapat terus mendukung pengembangan usaha koperasi serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor koperasi di Indonesia.***