OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp2,1 triliun kepada pelanggar pasar modal di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • PT SMT didenda Rp1,5 triliun akibat manipulasi pasar terstruktur yang menaikkan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
  • Pihak pengendali yang mengaburkan identitas dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN dikenai denda ratusan miliar rupiah.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda sebesar Rp100 miliar.

Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa dalam kasus CUAN, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

OJK menegaskan, penetapan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dengan penindakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia dan memperkuat perlindungan investor melalui pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com