OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp2,1 triliun kepada pelanggar pasar modal di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • PT SMT didenda Rp1,5 triliun akibat manipulasi pasar terstruktur yang menaikkan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
  • Pihak pengendali yang mengaburkan identitas dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN dikenai denda ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi  dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketiga emiten ini telah melanggar aturan di pasar modal yang sangat merugikan pelaku pasar. 

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ketiga emiten ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa. 

Menurut hasil pemeriksaan OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Atas kasus tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. 

Selain itu, seorang berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penindakan tidak hanya menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar. 

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pemesanan pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK turut mencakup aspek kepatuhan pihak perantara perdagangan efek dalam menangani transaksi nasabah.

Selain kasus DSSA, OJK menemukan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam kedua perkara tersebut, otoritas menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.

Menurut OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com