- Bursa Efek Indonesia menyesuaikan formula IHSG dengan mengecualikan 80 emiten berkategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
- Kebijakan tersebut memangkas jumlah konstituen saham dalam perhitungan indeks dari sebelumnya 918 menjadi 838 saham.
- Langkah strategis bursa ini bertujuan meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan kualitas pergerakan indeks pasar modal.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menyesuaikan formula perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan 80 emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Kebijakan ini akan memangkas jumlah konstituen saham yang diperhitungkan dalam IHSG dari sebelumnya 918 saham menjadi 838 saham.
Di antara 80 emiten dalam daftar HSC per Oktober 2026, terdapat tiga saham berkapitalisasi besar yang memberikan kontribusi bobot akumulatif hingga 8,32 persen terhadap pergerakan IHSG. Berdasarkan data per September 2026, rincian ketiga emiten tersebut meliputi PT DCI Indonesia Tbk (DCII) yang menyumbang bobot 3,31 persen dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp87,55 triliun, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan bobot 3,16 persen dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp83,66 triliun, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan bobot 1,85 persen dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp48,81 triliun.
Total kapitalisasi pasar yang diperhitungkan dari ketiga saham tersebut mencapai Rp220,02 triliun. Selain ketiga emiten tersebut, daftar saham HSC juga mencakup sejumlah nama lain seperti AGII, DSSA, MTEL, dan SSMS.
Keberadaan Saham dan Implikasi bagi Investor
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menegaskan bahwa pengeluaran saham dari skema perhitungan IHSG tidak mengubah status pencatatan maupun keberadaan saham tersebut di bursa modal.
"IHSG itu angka pengukur pergerakan sekumpulan saham, bukan 'tempat tinggal' sahamnya. Jika saham sudah keluar dari IHSG, statusnya tetap tercatat di BEI," terang Liza.
Liza menjelaskan, saham-saham seperti BREN, DSSA, maupun DCII tetap dapat diperdagangkan secara normal selama tidak dalam status pembekuan (suspensi), serta tetap tersimpan aman di rekening efek atau portofolio reksa dana milik investor.
Perbedaannya hanya terletak pada fluktuasi harga saham tersebut yang tidak lagi memengaruhi atau menyumbang poin terhadap kenaikan dan penurunan IHSG.
Sementara, menurut Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, kebijakan penataan ulang konstituen ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan kualitas indeks.
Pengeluaran saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak diharapkan membuat IHSG lebih mencerminkan kondisi pergerakan saham yang memiliki distribusi kepemilikan luas serta tingkat likuiditas yang lebih sehat.
Nafan menambahkan bahwa langkah ini akan menetralkan tekanan aritmatis jika saham-saham HSC mengalami penurunan harga, namun di saat yang sama juga tidak memperhitungkan penguatan harga saham tersebut ke dalam indeks. Kebijakan ini dinilai tidak secara otomatis menggerakkan IHSG ke arah menguat atau melemah, melainkan membenahi struktur indeks agar lebih kredibel.
Langkah pengecualian saham HSC merupakan bagian dari dua inisiatif strategis yang diumumkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam rangka reformasi tata kelola pasar modal.
Selain mengeluarkan saham HSC dari IHSG, BEI juga menambahkan rincian informasi mengenai status keterlibatan afiliasi atau non-afiliasi pada publikasi data pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen. Pihak bursa akan menyampaikan jadwal resmi terkait waktu efektif pemberlakuan aturan baru tersebut.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai kebijakan bursa, struktur indeks, dan edukasi pasar modal. Seluruh data kapitalisasi pasar, bobot saham, dan pernyataan analis disadur dari informasi resmi Bursa Efek Indonesia serta riset pasar modal. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi atau ajakan transaksi jual-beli saham.