Bukan Cuman Beli Software Mahal, Begini 3 Tahap Wajib Perusahaan Patuh UU PDP

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi [Manage Engine]
BACA 10 DETIK
  • Technical Manager ManageEngine Indonesia Hanief Bastian menyatakan perusahaan sering kesulitan menerjemahkan regulasi UU PDP ke dalam standar operasional teknis di Jakarta pada Jumat, 30/10/2026.
  • Kelalaian perlindungan data memicu sanksi hukum berat, denda administratif besar, ancaman pidana, serta kehancuran reputasi dan kerugian finansial masif bagi korporasi.
  • Perusahaan wajib melakukan inventarisasi aset, mengetatkan audit akses, serta mengadopsi teknologi keamanan tingkat lanjut secara berkelanjutan untuk mematuhi regulasi.

Suara.com - Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini tidak lagi sekadar menuntut pemenuhan kewajiban regulasi di atas kertas.

Aturan yang mulai diperkenalkan sejak tahun 2022 ini telah menjelma menjadi pilar krusial bagi perusahaan di Indonesia dalam menjaga muruah bisnis, membangun kepercayaan pelanggan, serta menjamin ketahanan operasional jangka panjang.

Di tengah arsitektur teknologi informasi (IT) yang kian rumit, memiliki visibilitas yang komprehensif terhadap lalu lintas dan hak akses data merupakan syarat mutlak. Namun, realitas operasional di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih mengalami kendala teknis.

Terdapat jurang pemisah yang cukup lebar antara dokumen kebijakan privasi yang dirumuskan oleh manajemen dengan kesiapan eksekusi nyata dari divisi IT.

Technical Manager ManageEngine Indonesia, Hanief Bastian, menilai bahwa tingkat kesadaran korporasi di Tanah Air mengenai eksistensi aturan ini sebenarnya sudah cukup tinggi. Tantangan terberat justru muncul pada tahap eksekusi instruksi.

"Kalau dari sudut pandang awareness, saya rasa sudah cukup banyak organisasi yang aware terhadap Undang-Undang PDP. Yang saya lihat adalah banyak customer kami yang menanyakan, dari sisi IT apa sih yang harus dilakukan. Inilah yang saya lihat kesenjangan yang ada saat ini bagaimana menerjemahkan undang-undang tersebut menjadi SOP dari perusahaan, kemudian dari SOP tersebut kita terjemahkan menjadi requirement teknis," ujar Hanief di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Kelalaian dalam memprioritaskan perlindungan data akan membawa rentetan konsekuensi fatal. Secara hukum, perusahaan pelanggar dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, kewajiban pemusnahan data, denda administratif bernilai besar, hingga ancaman pidana.

Lebih dari itu, insiden kebocoran data yang terekspos ke publik akan menghancurkan reputasi perusahaan, memicu eksodus pengguna layanan, dan bermuara pada kerugian finansial yang masif.

Menghadapi potensi bahaya tersebut, Hanief meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di jajaran manajemen. Kepatuhan terhadap regulasi tidak bisa dicapai hanya dengan membeli satu perangkat lunak keamanan yang canggih, melainkan membutuhkan proses berkelanjutan yang dibangun dari fondasi paling dasar.

"Banyak organisasi kalau berbicara mengenai perlindungan data pribadi yang mereka pikirkan adalah 'oh saya ingin melindungi data kita'. Mereka menganggap satu solusi sudah cukup, sudah comply dengan perlindungan data pribadi, tapi itu adalah pemahaman yang salah. Karena untuk bisa comply dengan PDP itu merupakan suatu proses yang dimulai dari fondasinya terlebih dahulu," tegas Hanief.

Terdapat tiga tahapan mendesak yang wajib dieksekusi perusahaan. Pertama, membangun fondasi melalui inventarisasi aset secara menyeluruh dan penerapan kontrol dasar seperti Multi-Factor Authentication (MFA), pembaruan sistem berkala, serta pemasangan antivirus. Kedua, menerapkan kontrol dan audit akses data yang ketat untuk mencegah celah keamanan, termasuk mencatat detail siapa dan kapan suatu data diakses. Ketiga, mengadopsi teknologi keamanan tingkat lanjut seperti Data Loss Prevention (DLP) yang mampu memindai file sensitif dan memblokir upaya pembocoran data secara otomatis.

Untuk mengukur kesiapan pelaksanaan UU PDP, terdapat empat indikator utama yang wajib dibuktikan: visibilitas lokasi data secara pasti, akuntabilitas rekam jejak akses, deteksi kebocoran secara real-time, serta kecepatan respons tim penanggulangan insiden. Kelambanan respons perusahaan umumnya disebabkan oleh absennya simulasi penanganan krisis secara berkala dan keterbatasan perangkat pemantauan, terlebih dengan tingginya tingkat perputaran karyawan.

Setiap skala bisnis memiliki tantangan dan fokusnya masing-masing. Korporasi berskala enterprise dengan infrastruktur kompleks kerap terjebak pada penggunaan ragam aplikasi keamanan yang terpisah, sehingga justru menciptakan blind spot (titik buta) pada sistem.

"Saran saya adalah untuk bisa menciptakan single source of truth, bikin satu konsol yang bisa memetakan ataupun memberikan informasi terhadap keseluruhan environment mereka. Itu akan sangat penting kalau kita berbicara mengenai keamanan data dan perlindungan data," papar Hanief.

Kebutuhan akan solusi pengelolaan IT yang terintegrasi ini sejalan dengan tren transformasi digital korporasi di Indonesia. ManageEngine, sebagai salah satu penyedia solusi manajemen IT terpadu, mencatatkan adopsi pasar yang kian meluas di berbagai sektor industri, mulai dari perbankan, manufaktur, hingga pertambangan di berbagai wilayah Nusantara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com