Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyiapkan insentif pajak Rp632 triliun pada 2027.
  • Nilainya naik dari estimasi belanja perpajakan 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
  • Manufaktur, UMKM, properti, pendidikan, dan kesehatan mendapat fasilitas pajak.

Suara.com - Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan atau belanja perpajakan (tax expenditure) hingga Rp632 triliun pada 2027. Artinya, pemerintah akan merelakan potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar melalui berbagai fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga keringanan pajak bagi masyarakat dan dunia usaha.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, nilai insentif tersebut meningkat dibandingkan estimasi belanja perpajakan pada 2026 yang mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut. Tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi, tidak memungut atau dengan sengaja kita membuat pembebasan. Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Untuk tahun depan kira-kira Rp632 triliun," ujar Suahasil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Direktorat Jenderal Pajak. Foto (DJP).

Besarnya insentif tersebut menunjukkan pemerintah semakin mengandalkan kebijakan fiskal melalui keringanan pajak untuk menopang aktivitas ekonomi. Fasilitas ini menyasar berbagai kelompok, mulai dari pelaku usaha kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga industri manufaktur.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah serta sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menekan biaya konsumsi.

Sektor manufaktur juga menjadi salah satu penerima utama fasilitas belanja perpajakan. Insentif yang disediakan mencakup tax holiday, fasilitas tarif efektif PPN, hingga pembebasan PPh atas dividen.

Tak hanya itu, fasilitas perpajakan juga diberikan kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi. Berbagai insentif tersebut dirancang untuk mendorong investasi sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Suahasil menegaskan, fungsi pajak tidak semata-mata menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah juga memanfaatkan kebijakan perpajakan untuk memberikan stimulus kepada perekonomian.

"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," ucapnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com