Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR)
BACA 10 DETIK
  • Abdullah dari PKB mendesak RUU Perampasan Aset mengatur tindak pidana investasi bodong untuk memulihkan kerugian korban.
  • Otoritas Jasa Keuangan diminta memperkuat pengawasan dini dan koordinasi guna mencegah munculnya korban investasi ilegal baru.
  • Penegak hukum harus mengusut aliran dana kejahatan untuk melacak serta mengembalikan aset kepada masyarakat yang dirugikan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong dapat diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk menjamin aset hasil kejahatan dapat difokuskan pada pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Politisi PKB ini menilai RUU Perampasan Aset harus merinci secara terperinci mekanisme pengembalian aset, mulai dari batas waktu, jenis aset yang dirampas, hingga tata cara penyalurannya agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.

"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegasnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Tengah ini menegaskan bahwa aset hasil kejahatan yang disita wajib diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah terverifikasi, bukan sekadar dimasukkan ke kas negara.

"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelasnya.

Selain penataan RUU Perampasan Aset, Abduh juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sejak dini terhadap kegiatan investasi dan memperketat koordinasi penanganan aktivitas keuangan ilegal.

"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.

Tak hanya itu, ia meminta penegak hukum mengusut tuntas aliran dana kejahatan untuk melacak keberadaan aset yang tersembunyi atau dialihkan.

"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Abduh memberikan contoh penanganan kasus Indra Kenz dalam perkara Binomo. Pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, status barang bukti diubah agar dapat dikembalikan secara proporsional kepada 144 korban, kendati dalam perjalanannya distribusi aset tersebut dilaporkan menemui kendala.

Pengalaman tersebut menurutnya harus menjadi pengingat bahwa pemulihan kerugian korban membutuhkan mekanisme pelaksanaan yang transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com