Masyarakat saat ini tengah gundah seiring dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah aksi unjuk rasa pun dilakukan lapisan masyarakat di seluruh Indonesia menentang kebijakan ini.
Di tengah kabar tak mengenakkan bagi masyarakat lapisan bawah ini, muncul kabar soal bebasnya tiga koruptor kelas kakap pada hari ini Selasa 6 September 2022.
Mereka adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mengutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
Penjelasan sama juga diberikan untuk status dari Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Sementara itu, dua koruptor lainnya, Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengutip dari Suara Jabar.id
Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Baca Juga: Cara Atasi Notifikasi WhatsApp Tak Muncul, Mudah Banget!
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Sementara untuk Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Sedangkan Patrialis Akbar, terpidana kasus suap terkait impor daging. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima USD50 ribu dan Rp4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Terakhir ada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
-
Keluhan Pengemudi Ojol Soal Tarif Ditengah BBM Naik, Ujang: Gedean Capeknya daripada Ongkosnya
-
Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Hari Ini Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi Digelar Mahasiswa Sejumlah Daerah di Jatim, Ada yang Ricuh
-
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Bebas, Publik Soroti Wajahnya: Makin Glowing
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
5 Tempat Makan Kids Friendly Dekat Exit Tol Semarang, Dilengkapi Playground hingga Mini Zoo
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
Berapa Rakaat Salat Idulfitri? Ini Tata Cara, Niat, dan Jumlah Takbir
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
Mudahnya Top-up BRIZZI saat Mudik, Perjalanan Jadi Nyaman
-
Siskaeee Geram Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Belum Ditangkap: Giliran Bokepku Bisa!
-
Promo Diskon Spesial Solaria Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Amri/Nita Beberkan Akar Masalahnya
-
Swiss Open 2026: Susul Putri KW, Alwi Farhan Lolos ke Partai Final usai Libas Wakil China
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026