Masyarakat saat ini tengah gundah seiring dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah aksi unjuk rasa pun dilakukan lapisan masyarakat di seluruh Indonesia menentang kebijakan ini.
Di tengah kabar tak mengenakkan bagi masyarakat lapisan bawah ini, muncul kabar soal bebasnya tiga koruptor kelas kakap pada hari ini Selasa 6 September 2022.
Mereka adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mengutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
Penjelasan sama juga diberikan untuk status dari Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Sementara itu, dua koruptor lainnya, Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengutip dari Suara Jabar.id
Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Baca Juga: Cara Atasi Notifikasi WhatsApp Tak Muncul, Mudah Banget!
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Sementara untuk Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Sedangkan Patrialis Akbar, terpidana kasus suap terkait impor daging. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima USD50 ribu dan Rp4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Terakhir ada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
-
Keluhan Pengemudi Ojol Soal Tarif Ditengah BBM Naik, Ujang: Gedean Capeknya daripada Ongkosnya
-
Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Hari Ini Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi Digelar Mahasiswa Sejumlah Daerah di Jatim, Ada yang Ricuh
-
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Bebas, Publik Soroti Wajahnya: Makin Glowing
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123