/
Rabu, 14 Desember 2022 | 11:47 WIB
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Pesohor yang juga konten kreator, Deddy Corbuzier jadi pro kontra di tengah masyarakat setelah mendapat gelar kehormatan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. 

Gelar tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar kehormatan ini pun mendapat pro kontra di kalangan publik soal seberapa pantas dan layak Deddy mendapat gelar tersebut. 

Terkait hal ini, salah satu anggota DPR RI yang juga politisi partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut bahwa gelar tersebut layak didapat oleh Deddy Corbuzier. 

Menurut Bobby, gelar itu layak karena sebagai influencer publik, Deddy Corbuzier sangat berpengaruh. 

"Misalnya, mengajak bergabung Komcad (Komponen cadangan militer) atau kontra narasi terhadap politik identitas," ujar Bobby dikutip dari Wartaekonomi (jaringan Suara.com). 

Ditambahkan Bobby, Deddy Corbuzier memiliki skill spesial yang bisa bermanfaat untuk tugas keprajuritan. 

"Dinas prajurit militer kan ada operasi militer dan operasi militer selain perang," jelasnya. 

Pemberian gelar Letkol Tituler kepada Deddy pun membuat publik banyak memberikan komentar di kolom sosial media Instagram dari ayah Azka tersebut. 

"Spill gaji dan tunjangan nya dong om. Penasaran saya," tanya salah satu netizen

Baca Juga: Link Live Streaming Prancis vs Maroko Semifinal Piala Dunia 2022, Siapa yang Akan Bertemu Argentina?

"ngak di gaji dia, tapi dapat support backingan. Jadi kebal hukum dia sekarang," jawab netizen lainnya.

Namun faktanya, tudingan netizen ini tidak sepenuhnya benar. Justru Deddy dengan statusnya saat ini bisa dihadapkan pada hukum militer. 

Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3. 

Load More