Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Hal ini tentu akan berdampak pada Tiktok Shop yang belakangan tengah disorot banyak pihak. Keluarnya Permendag 50 tahun 2020 ini membuat aktivitas berjualan di Tiktok Shop dilarang.
Hal ini pun membuat publik di laman sosial media banyak memberikan komentarnya. Ada yang mendukung, namun ada juga netizen yang anggap hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Tapi pas check aplikasinya masih banyak yang jualan sihh, kita tggu aja gimana reaksi pemerintah. Apakah cuman gertakan atau bener2 ada tindakan nyata," cuit salah satu akun X.
"Disrupsi ekonomi oleh perkembangan digital memang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Namun, para pelaku UMKM juga perlu mengasah keterampilan diri beredekatan dengan digital," sambung akun lainnya.
"problemnya karena masalah perizinan yang tiktok punya masih hanya sebagai sosial media. Mungkin nanti akan di urus,"
"Dua mata pisau, kalo lihat di lapangan yang sebegitu menyedihkannya bahkan di mall-mall banyak toko yang tutup sih yaaaa gimana ya. Sebenarnya bukan solusi juga, lebih baik jangan asal tutup pikir solusi juga yang lebih modern. Memutus kaki kiri ga membuat kaki kanan kuat juga," ungkap akun lainnya.
Baca Juga: Viral Bapak Tua Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan, Gibran Rakabuming Geram: Saya Cari Orangnya!
Berita Terkait
-
Ngeri! Siswa Madrasah di Demak Celurit Guru Saat Ujian Tengah Semester, Pelaku Sempat Ucap Salam
-
Viral Siswa Bacok Guru di Demak Gegara Dapat Nilai Jelek, Publik Geram Usai Lihat Kondisi Guru
-
Nilai Ujian Semesternya Jelek, Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Dibacok Siswa
-
6 Fakta Pony, Orangutan yang Dipaksa Jadi PSK: Pembebasannya Dramatis!
-
Tampang Ibu Tiri di Bungo Jambi yang Tega Setrika Anak Tiri, Pelaku Kesal Tak Dapat Nafkah Rp8 Juta
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026