Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Hal ini tentu akan berdampak pada Tiktok Shop yang belakangan tengah disorot banyak pihak. Keluarnya Permendag 50 tahun 2020 ini membuat aktivitas berjualan di Tiktok Shop dilarang.
Hal ini pun membuat publik di laman sosial media banyak memberikan komentarnya. Ada yang mendukung, namun ada juga netizen yang anggap hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Tapi pas check aplikasinya masih banyak yang jualan sihh, kita tggu aja gimana reaksi pemerintah. Apakah cuman gertakan atau bener2 ada tindakan nyata," cuit salah satu akun X.
"Disrupsi ekonomi oleh perkembangan digital memang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Namun, para pelaku UMKM juga perlu mengasah keterampilan diri beredekatan dengan digital," sambung akun lainnya.
"problemnya karena masalah perizinan yang tiktok punya masih hanya sebagai sosial media. Mungkin nanti akan di urus,"
"Dua mata pisau, kalo lihat di lapangan yang sebegitu menyedihkannya bahkan di mall-mall banyak toko yang tutup sih yaaaa gimana ya. Sebenarnya bukan solusi juga, lebih baik jangan asal tutup pikir solusi juga yang lebih modern. Memutus kaki kiri ga membuat kaki kanan kuat juga," ungkap akun lainnya.
Baca Juga: Viral Bapak Tua Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan, Gibran Rakabuming Geram: Saya Cari Orangnya!
Berita Terkait
-
Ngeri! Siswa Madrasah di Demak Celurit Guru Saat Ujian Tengah Semester, Pelaku Sempat Ucap Salam
-
Viral Siswa Bacok Guru di Demak Gegara Dapat Nilai Jelek, Publik Geram Usai Lihat Kondisi Guru
-
Nilai Ujian Semesternya Jelek, Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Dibacok Siswa
-
6 Fakta Pony, Orangutan yang Dipaksa Jadi PSK: Pembebasannya Dramatis!
-
Tampang Ibu Tiri di Bungo Jambi yang Tega Setrika Anak Tiri, Pelaku Kesal Tak Dapat Nafkah Rp8 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit