Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Hal ini tentu akan berdampak pada Tiktok Shop yang belakangan tengah disorot banyak pihak. Keluarnya Permendag 50 tahun 2020 ini membuat aktivitas berjualan di Tiktok Shop dilarang.
Hal ini pun membuat publik di laman sosial media banyak memberikan komentarnya. Ada yang mendukung, namun ada juga netizen yang anggap hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Tapi pas check aplikasinya masih banyak yang jualan sihh, kita tggu aja gimana reaksi pemerintah. Apakah cuman gertakan atau bener2 ada tindakan nyata," cuit salah satu akun X.
"Disrupsi ekonomi oleh perkembangan digital memang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Namun, para pelaku UMKM juga perlu mengasah keterampilan diri beredekatan dengan digital," sambung akun lainnya.
"problemnya karena masalah perizinan yang tiktok punya masih hanya sebagai sosial media. Mungkin nanti akan di urus,"
"Dua mata pisau, kalo lihat di lapangan yang sebegitu menyedihkannya bahkan di mall-mall banyak toko yang tutup sih yaaaa gimana ya. Sebenarnya bukan solusi juga, lebih baik jangan asal tutup pikir solusi juga yang lebih modern. Memutus kaki kiri ga membuat kaki kanan kuat juga," ungkap akun lainnya.
Baca Juga: Viral Bapak Tua Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan, Gibran Rakabuming Geram: Saya Cari Orangnya!
Berita Terkait
-
Ngeri! Siswa Madrasah di Demak Celurit Guru Saat Ujian Tengah Semester, Pelaku Sempat Ucap Salam
-
Viral Siswa Bacok Guru di Demak Gegara Dapat Nilai Jelek, Publik Geram Usai Lihat Kondisi Guru
-
Nilai Ujian Semesternya Jelek, Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Dibacok Siswa
-
6 Fakta Pony, Orangutan yang Dipaksa Jadi PSK: Pembebasannya Dramatis!
-
Tampang Ibu Tiri di Bungo Jambi yang Tega Setrika Anak Tiri, Pelaku Kesal Tak Dapat Nafkah Rp8 Juta
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Tahan Lama untuk Lebaran, Awet dan Minim Oksidasi
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Buku Keajaiban Sebuah Ciuman: Cerita Fantasi Kontemporer yang Menggugah
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Vidi Aldiano Meninggal, Ini Pesan Menyentuh Nadin Amizah untuk Kakak Iparnya
-
Menegangkan! Spanyol Evakuasi Darurat Joselu dan Javi Martnez dari Qatar
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Lebaran Perusahaan untuk Dibagikan ke Karyawan