Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Hal ini tentu akan berdampak pada Tiktok Shop yang belakangan tengah disorot banyak pihak. Keluarnya Permendag 50 tahun 2020 ini membuat aktivitas berjualan di Tiktok Shop dilarang.
Hal ini pun membuat publik di laman sosial media banyak memberikan komentarnya. Ada yang mendukung, namun ada juga netizen yang anggap hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Tapi pas check aplikasinya masih banyak yang jualan sihh, kita tggu aja gimana reaksi pemerintah. Apakah cuman gertakan atau bener2 ada tindakan nyata," cuit salah satu akun X.
"Disrupsi ekonomi oleh perkembangan digital memang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Namun, para pelaku UMKM juga perlu mengasah keterampilan diri beredekatan dengan digital," sambung akun lainnya.
"problemnya karena masalah perizinan yang tiktok punya masih hanya sebagai sosial media. Mungkin nanti akan di urus,"
"Dua mata pisau, kalo lihat di lapangan yang sebegitu menyedihkannya bahkan di mall-mall banyak toko yang tutup sih yaaaa gimana ya. Sebenarnya bukan solusi juga, lebih baik jangan asal tutup pikir solusi juga yang lebih modern. Memutus kaki kiri ga membuat kaki kanan kuat juga," ungkap akun lainnya.
Baca Juga: Viral Bapak Tua Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan, Gibran Rakabuming Geram: Saya Cari Orangnya!
Berita Terkait
-
Ngeri! Siswa Madrasah di Demak Celurit Guru Saat Ujian Tengah Semester, Pelaku Sempat Ucap Salam
-
Viral Siswa Bacok Guru di Demak Gegara Dapat Nilai Jelek, Publik Geram Usai Lihat Kondisi Guru
-
Nilai Ujian Semesternya Jelek, Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Dibacok Siswa
-
6 Fakta Pony, Orangutan yang Dipaksa Jadi PSK: Pembebasannya Dramatis!
-
Tampang Ibu Tiri di Bungo Jambi yang Tega Setrika Anak Tiri, Pelaku Kesal Tak Dapat Nafkah Rp8 Juta
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
5 Laptop Core i7 Terbaik 2026: Gaming, Kerja, Semua Bisa
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Arema FC Tahan Imbang Persib, Marcos Santos Bersyukur dan Bangga
-
5 Jaket Anti UV untuk Cowok: Siap Motoran Harian, Harga Murah, Cegah Kulit Gosong
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Dean Zandbergen Semakin Bersinar di Belanda, Tutup Akhir Musim dengan Koleksi 15 Gol