Suara.com - Seorang penyusup pada pertandingan Southampton melawan Arsenal di Liga Premier mengaku bersalah telah memasuki area terlarang untuk penonton. Tindakan pria berusia 25 tahun itu dinilai melanggar aturan sepak bola yang berlaku.
Lukas Bryant, dari Bankhill Drive, Lymington, Hampshire, didakwa telah melakukan pelanggaran karena berada di dekat area pertandingan. Dia ditangkap setelah berusaha mendekati manajer Arsenal, Arsene Wenger.
Insiden itu terjadi di akhir pertandingan yang digelar di St Mary. Di laga itu, The Gunners pulang tanpa poin setelah dikalahkan tuan rumah 0-2.
Di pengadilan, Bryant mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran. Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 Februari mendatang. Pada persidangan nanti, pengadilan akan memutuskan apakah Bryant mendapat hukuman larangan menonton pertandingan atau tidak. (Skysports)
Tag
Berita Terkait
-
Legenda MU Ramal Arsenal Juara Lagi, Pertahanan The Gunners Disebut Jauh di Atas Rival
-
Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?
-
Skenario Real Madrid di Liga Champions 2026/2027: Arsenal dan Inter Milan Ujian Berat
-
Hasil Undian Liga Champions 2026-2027: PSG vs Barcelona dan Man City, Real Madrid Ditantang Arsenal
-
Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026
-
Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?
-
Beda Cushion Somethinc Hooman dan Copy Paste, Mana yang Cocok untukmu?
-
Pramono Ungkap Alasan Tarif RSUD Disesuaikan, Ada Layanan VIP untuk Warga Mampu
-
Takut Breakout? Ini 5 Sunscreen Ampoule yang Aman untuk Skin Barrier
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
-
Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026
-
Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan
-
Macet Panjang Akibat Truk Mogok di Petukangan, Transjakarta Koridor 13 Hanya Sampai Halte JORR