Suara.com - Sidang gugatan PSSI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dilanjutkan Kamis (7/5) setelah majelis hakim persidangan menyatakan gugatan telah memenuhi syarat.
"Sidang selanjutnya Kamis. Diberikan kesempatan pada PSSI untuk mengajukan bukti-bukti permulaan karena PSSI mengajukan permohonan untuk menunda keberlakuan SK (surat keputusan) Menpora," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Senin.
Hakim Ketua Ujang Abdullah menyatakan gugatan PSSI terhadap Kemenpora telah memenuhi syarat dan ketentuan hingga bisa dilanjutkan ke agenda pokok perkara.
Namun, permohonan PSSI yang menginginkan agar pemeriksaan dipercepat ditolak oleh hakim.
Hakim menilai pemeriksaan acara cepat hanya dilakukan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, namun hakim tetap akan memeriksa dengan cepat karena gugatan PSSI tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Sidang perdana hari ini hanya untuk mengecek persyaratan gugatan tanpa dibacakan permohonan gugatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (7/5) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh PSSI yang kemudia dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti permulaan.
Setelahnya, pihak Kemenpora akan memberikan jawaban atau eksepsi terhadap gugatan PSSI. (Antara)
Berita Terkait
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Harga Mati! Presiden Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
-
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU