Suara.com - Tim hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengajukan 22 bukti permulaan dalam sidang gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015).
"Kita memberikan bukti permulaan sebanyak 22 bukti," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seusai sidang.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.
"Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"'Stressingnya' ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa.
Menurut Aristo, bukti-bukti tersebut cukup menjelaskan bahwa pembekuan PSSI oleh Kemenpora telah menimbulkan kegaduhan sepak bola Indonesia.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela.
"Hakim bilang itu (bukti-bukti) akan dijadikan pertimbangan dalam putusan sela kita yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora," kata Aristo.
Sidang gugatan PSSI yang dilaksanakan tertutup hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Rasisme Gerogoti Sepak Bola Indonesia, PSSI: Prestasi Tanpa Pembinaan Karakter Tak Cukup
-
Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah
-
Dugaan Rasisme Hantam EPA, Erick Thohir Desak Operator Liga dan Klub Bertindak Tegas
-
Hapus Kekerasan di Sepak Bola, I.League Dukung PSSI Hukum Berat Fadly Alberto
-
PSSI Pastikan Fadly Alberto Diganjar Hukuman Berat Gara-gara Tendangan Kungfu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Memble Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bakal Mengamuk Saat Jumpa Arema FC
-
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Berpotensi Hadapi Bintang Barcelona Lamine Yamal
-
Jadi Pahlawan Saat Tahan Imbang Persija, Kiper PSIM Yogyakarta Memilih Merendah
-
Namanya Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Belanda Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
Rapor Impresif Sandy Walsh di ACL Elite, Agresif dan Berbahaya
-
Gelar Juara Semakin Menjauh, Mauricio Souza Bakal Evaluasi Pemain-pemain Persija
-
Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana
-
Beda Nasib Pemain Timnas di Inggris: Elkan Baggott Menuju Premier League, Ole Romeny Degradasi?
-
Arsenal vs Newcastle: Statistik Memihak The Gunners tapi The Magpies Siap Jadi Mimpi Buruk
-
Rentetan Cedera Kevin Diks Jadi Sorotan, Pelatih Monchengladbach Soroti Beban Kerja Tinggi