Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melanggar empat ketentuan hukum dalam surat keputusan Menpora nomor 01307 tentang pembekuan PSSI.
"SK Menpora tanggal 17 April 2015 telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," demikian tertuang dalam surat gugatan PSSI yang didaftarkan ke PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Kuasa hukum PSSI berpendapat SK Menpora menyalahi Pasal 29 ayat 2 UU SKN yang menyebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan induk organisasi cabang olahraga dan/atau organsiasi olahraga profesional, dalam hal ini PSSI.
Selanjutnya, PSSI menyebut diktum keempat SK Menpora nomor 01307 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UU SKN. Dalam SK Menpora disebut PSSI yang dikenai sanksi tidak berhak mengawasi dan mengontrol kompetisi, sedangkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU SKN menyebutkan induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
PSSI juga menganggap Kemenpora tidak menjalankan Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga.
"Jauh sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan dan kemudahan," jelas PSSI.
PSSI juga menganggap bahwa Kemenpora tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi. Selain itu PSSI juga menilai Kemenpora telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
"Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas," kata salah satu kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna
-
BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar
-
Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM
-
Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM