Suara.com - Tim PSM Makassar kehilangan striker tajam Luiz Ricardo saat menghadapi tuan rumah Barito Putra, 1 Oktober 2016 karena masih fokus dalam penyembuhan cedera yang didapatnya pada laga terakhir sebelum jeda kompetisi Torabika Soccer Championship (TSC) 21016.
Fisioterapi PSM, Immanuel Maulang mengatakan proses penyembuhan pemain asal Brasil itu memang cukup lama dan membutuhkan waktu kurang lebih empat pekan untuk bisa kembali pulih.
"Kami tentunya akan terus memberikan terapi khusus agar cedera yang dialaminya cepat pulih," jelas Immanuel di Makassar, Rabu (21/9/2016).
Asisten Pelatih PSM, Syamsuddin Batola, juga mengakui jika penyerang berkulit hitam itu memang belum bergabung bersama pemain lain dalam latihan perdana pasca menjalani libur jeda kompetisi selama empat hari.
Selain Luiz, dua pemain muda lainnya juga harus absen mengikuti latihan karena diberangkatkan memperkuat tim PON Sulsel di Jawa Barat.
Sementara itu, Pelatih PSM Makassar Robert Rene Alberts sejak awal memang memprediksi cedea yang dialami Luiz cukup parah dan memaksanya tidak bisa tampil di laga berikut menghadapi Barito Putra "Dari laporan sementara dari tim medis menyebutkan cedera Luiz cukup parah, Menurut saya dia memang belum bisa dipastikan apakah bisa tampil menghadapi Barito Putra," katanya.
Mengenai cedera yang dialami pemain asal Brasil tersebut, dirinya mengaku menyesalkan. Pelatih asal Belanda itu juga kecewa dengan Boman Aime yang melanggar Luiz begitu keras sehingga harus dikeluarkan dari pertandingan lebih awal.
Kehilangan Luiz di lini depan memang cukup memberikan pengaruh bagi ketajaman PSM Makassar. Untuk itu kehadiran Luiz begitu dintati dan berharap kemungkinan terburuk seperti absen dilaga selanjutnya tidak terjadi.
"Kami tentunya berharap cederanya bisa sembuh lebih cepat. Kami juga akan tetap menyiapkan antisipasi jika Luiz pada akhirnya memang tidak bisa memperkuat PSM di laga selanjutnya,"sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Gabung PSM Makassar, Sergio Aguero Bakal Ramaikan Super League 2026/2027
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Jelang Laga Penentuan Degradasi, PSSI Tiba-tiba Ganti Wasit Duel Madura United vs PSM
-
Tendang Achmad Jufriyanto, Suporter PSM Makassar Minta Maaf ke Persib Bandung
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama