- Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan penyidik wajib memakai Pasal 607 KUHP untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
- Mahrus Ali menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Ia menegaskan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya penyidikan awal terhadap tindak pidana asal.
Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan penyidik wajib menggunakan Pasal 607 KUHP untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.
Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Mahrus menjelaskan, ketentuan yang digunakan dalam perkara TPPU harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
Jika TPPU dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Mahrus, penyidik mutlak menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.
Sebaliknya, apabila TPPU terjadi sebelum KUHP baru berlaku, penyidik harus mempertimbangkan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahrus, perbedaan mencolok antara ketentuan lama dalam UU TPPU dan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.
UU TPPU mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatannya.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ungkapnya.
Baca Juga: Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri
Dalam persidangan tersebut, Mahrus juga menyoroti posisi TPPU yang menurutnya merupakan follow-up crime dan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Ia berpandangan penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ungkap Mahrus.
Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
Bahkan, menurut dia, penyidik tidak diperbolehkan sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat tindak pidana asal dan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
8 dari 10 Anak Indonesia Kekurangan DHA, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua