Suara.com - Lionel Messi tidak perlu menjalani vonis penjara selama 21 bulan atas kasus penggelapan pajak. Pasalnya, Jaksa penuntut umum sudah memnyetujui menggantikan hukuman penjara tersebut dengan denda.
Bintang Barcelona ini divonis hukuman penjara pada Juli lalu setelah dinyatakan dia bersalah bersama dengan ayahnya, Jorge Messi yang mendapatkan tiga tuduhan penggelapan pajak.
Ia dinyatakan telah menggelapkan pajak sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar. Hal tersebut menyangkut Messi ini terkait dengan pendapatan hasil dari image rights di tahun 2007, 2008, dan 2009.
Permohonan banding atas hukuman tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Spanyol pada Mei kemarin. Sedangkan Messi sendiri menolak tuduhan tersebut dan mengaku dirinya hanya fokus bermain bola.
Meski demikian, Kantor berita Spanyol (EFE) melaporkan bahwa Jaksa penuntut umum sudah sepakat mengganti hukuman penjara selama 21 bulan itu dengan denda senilai 252 ribu euro atau sekitar Rp 3,75 miliar.
Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum memiliki beberapa pertimbangan sebelum memutuskan untuk menggantikannya dengan denda. Pasalnya, bintang Argentina itu tidak memiliki catatan hukum dan juga telah mengembalikan uang kewajibannya. (Scoresway)
Berita Terkait
-
Pemain Klub Orang Indonesia Bakal Warisi Nomor 10 Lionel Messi di Argentina
-
Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru
-
Rekor Bursa Transfer LaLiga 2026 Ditutup: Siapa Raja Belanja Musim Ini?
-
Cara Cerdas Nabung Sambil Dapat Benefit Eksklusif Klub, Khusus Nasabah BRI!
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah Eksklusif untuk Penggemar FC Barcelona
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?