KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret

Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj.
  • KPK menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26 hingga 28 Agustus 2026.
  • Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa ratusan ribu dolar AS, emas, dan uang tunai rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan tambang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan tersebut sempat dikaitkan dengan PT Adaro Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hingga kekinian baru sebatas membenarkan adanya penggeledahan terhadap perusahaan tambang.

"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan di delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26-28 Agustus 2026.

Awak media sempat menegaskan apakah salah satu lokasi tersebut merupakan PT Adaro Indonesia, Budi belum memberikan konfirmasi.

"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," katanya.

Menurut Budi, perusahaan tambang tersebut merupakan wajib pajak yang menjalani proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.

Tiga Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

KPK masih mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam pengembangan kasus tersebut, termasuk perusahaan tambang yang turut menjadi lokasi penggeledahan. (Antara)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com