Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memastikan akan tetap memakai jasa wasit asing di kompetisi Liga 1.
"Tidak ada penundaan program wasit asing. Yang kami lakukan adalah penyesuaian waktu dengan proses penyelesaian administrasi," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, dikutip dari laman PSSI, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
PSSI sendiri kini masih menunggu kesediaan wasit dari Jepang, Korea Selatan, Uzbekistan, Australia, Iran, dan Kyrgyzstan untuk memimpin laga Liga 1.
Selain memimpin pertandingan, wasit-wasit asing ini juga berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan wasit lokal dalam sebuah kegiatan khusus yang difasilitasi oleh PSSI.
Tak cuma mendatangkan wasit asing, PSSI nantinya juga mengirim beberapa wasit nasional untuk memimpin pertandingan dan berbagi pengalaman dan pengetahuan di luar negeri.
Sementara terkait perizinan kerja wasit asing di Indonesia, PSSI telah melakukan koordinasi dan bergerak sesuai arahan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun prosedur perizinan tenaga kerja asing di sepak bola dan beberapa olahraga lain telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin (28/8) yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BOPI, PSSI, PBVSI, dan PERBASI.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa wasit asing yang memimpin liga harus berada di Indonesia maksimal selama dua pekan. Wasit asing itu akan melakukan uji coba memimpin pertandingan yang penyelenggaraannya di bawah naungan PSSI.
Penugasan wasit tersebut berdasarkan mandat dari federasi tempat asalnya dan sebagai bentuk kerja sama dalam ruang lingkup Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Adapun di sektor sepak bola setidaknya ada tiga subjek yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja asing (TKA), yaitu pemain, pelatih atau ofisial, dan wasit.
Secara umum prosedur perizinan tenaga kerja asing dibagi dalam beberapa tahap. Khusus untuk pemain, prosedur awalnya adalah pengajuan rencana penggunaan pemain asing oleh klub kepada PSSI untuk administrasi melalui Transfer Matching System (TMS).
Sementara pelatih atau ofisial dan wasit, langsung mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Permohonan RPTKA ini yang mengajukan adalah pihak yang memberi kerja TKA.
Untuk perekrutan pemain, bagi klub yang sudah memenuhi TMS maka harus melanjutkan ke tahap permohonan RPTKA ini.
Prosedur selanjutnya adalah pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pengajuan IMTA ini tentunya setelah RPTKA sudah disahkan. Jika IMTA sudah diperoleh maka TKA sudah bisa beraktivitas.
Tahap terakhir adalah pengajuan KITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan KITAS ini diperlukan apabila peran TKA untuk waktu kerja dan tinggal yang lebih lama.
PSSI sendiri sedang mengusahakan ada wasit asing yang memimpin pertandingan pada pekan ke-23 Go-Jek Traveloka Liga 1. Wasit asing sendiri mulai bertugas sejak pekan ke-18 kompetisi Liga 1 2017 dan berasal tiga negara yakni Australia, Iran, dan Kyrgyzstan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai