Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya mengeluarkan hasil sidang terkait beredarnya video umpatan kebencian yang dilakukan pemain beberapa Persija Jakarta. Hasil sidang tersebut menghasilkan lima pemain Persija dijatuhi sanksi dan denda.
Pemain-pemain tersebut adalah Riko Simanjuntak, Asri Akbar, Jaimerson Xavier, Gunawan Dwi Cahyo dan Ahmad Syaifullah. Lima pemain tersebut diharuskan membayar denda senilai Rp15 juta dan harus mengkampanyekan anti rasis di media sosial.
Beberapa waktu lalu, beredar video yang membuat geger media sosial. Dalam video tersebut terlihat beberapa pemain Persija sedang bersantai di sebuah kamar.
Namun, saat sedang bersantai ada umpatan kepebencian yang ditujukan kepada Viking yang merupakan suporter Persib Bandung. Sebagaimana diketahui, hubungan antara suporter Persib dan Persija tidaklah harmonis.
Tentu adanya video itu sangat disayangkan oleh banyak kalangan mengingat pesepakbola yang menyampaikan hal tersebut. Sebelum pihak Persija menyampaikan tuntutan, manajemen Persija pun sudah sampaikan permohonan maaf.
Selain Persija Jakarta, Pemain Bali United Taufiq juga mendapat hukuman berat. Sang pemain dilarang tampil dalam empat pertandingan dan denda Rp50 juta akibat melakukan dorongan kepada wasit saat laga melawan Perseru Serui.
Serupa dengan Taufiq, Pemain Persib Supardi menerima hukuman yang sama. Itu akibat Supardi terbukti menanduk wasit saat laga melawan Mitra Kukar.
Tak berhenti sampai di situ, Maung Bandung juga kembali didenda akibat ulah Bobotoh. Mereka harus membayar Rp45 juta akibat adanya pelemparan botol mineral.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin, Rabu 11 April 2018:
1. Bali United FC
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: Bali United vs Perseru Serui
- Tanggal kejadian: 7 April 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan Menyalakan api
- Hukuman: Sanksi Denda Rp. 80.000.000,-
2. Pemain Bali United Sdr. Taufiq
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: Bali United vs Perseru Serui
- Tanggal kejadian: 7 April 2018
- Jenis pelanggaran: Mendorong dada wasit.
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) kali dan denda Rp.50.000.000
3. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: Persib Bandung vs Mitra Kukar
- Tanggal kejadian: 8 April 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 45.000.000
4. Pemain Persib Bandung Sdr. Supardi
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: Persib Bandung vs Mitra Kukar
- Tanggal kejadian: 8 April 2018
- Jenis pelanggaran: Menanduk Wasit
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) kali dan denda Rp.50.000.000
5. Manager PSM Makassar Sdr. Munafri Arifuddin
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 6 April 2018
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan
- Hukuman: Sanksi Teguran keras
6. Pelatih PSM Makassar Sdr. Robert Rene
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 6 April 2018
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan
- Hukuman: Sanksi Teguran keras
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Shin Tae-yong Buka Suara soal Hukuman Berat KFA: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil
-
Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026
-
Bukan Juara, STY Ungkap Target Utama Persija di Piala Presiden 2026
-
Baru Gabung Setengah Musim, Persija Justru Lepas Cyrus Margono
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan