Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengeluarkan putusan sidang pada Rabu (1/8/2018). Putusan yang dikeluarkan kali ini lebih banyak dari sebelum-sebelumnya.
Total ada 21 putusan yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI. Putusan-putusan itu diambil menyusul insiden ataupun peristiwa yang terjadi di kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2018.
Salah satu putusan yang dikeluarkan yaitu sanksi dua pertandingan dan denda Rp 20 juta kepada top skor sementara Liga 1 2018 Ezechiel N'dousel. Pemain Persib Bandung itu dijatuhi sanksi menyusul pemukulan terhadap pemain Barito Putera pada 22 Juli 2018.
Sanksi juga didapat oleh Persija Jakarta. Akibat ulah suporternya yang melakukan pelemparan botol, Macan Kemayoran harus membayar denda sebesar Rp75 juta.
Tidak hanya itu, Ivan Carlos dilarang membela Persija di enam pertandingan karena terbukti meludahi pemain Bali United, 17 Juli lalu. Namun, hukuman Ivan Carlos nampaknya tidak akan berpengaruh lantaran sang pemain sudah hengkang dari Macan Kemayoran.
Selain itu, buntut pengerusakan Stadion Jakabaring, Palembang oleh oknum suporter Sriwijaya FC juga berbuntut sanksi. Selain diharuskan membayar denda Rp150 juta, tribun utara dan selatan tidak boleh diisi suporter di lima pertandingan.
Berikut hasil lengkap Sidang Komdis PSSI per 1 Agustus 2018:
1. Pemain Persib Bandung, Ezechiel Ndousel
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Barito Putera vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 22 Juli 2018
- Jenis pelanggaran: Memukul pemain lawan
- Hukuman: Sanksi larangan bermain selama 2 (dua) pertandingan dan denda Rp 20 juta
Baca Juga: Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
2. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 22 Juli 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Sanksi denda Rp 75 juta
3. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 22 Juli 2018
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Sanksi denda Rp 50 juta
4. PSIS Semarang
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 22 Juli 2018
- Jenis pelanggaran: Masuk ke shuttle ban
- Hukuman: Teguran keras
Berita Terkait
-
Bobotoh Harap Bersabar! Debut Mariano Peralta Dipastikan Tertunda Gegara Ini
-
11 Pemain Asing Sudah Diamankan Persib Bandung untuk Arungi Musim 2026/2027
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Shin Tae-yong Buka Suara soal Hukuman Berat KFA: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil
-
Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim