Suara.com - Sidang perdata gugatan utang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat PSSI akhirnya telah diputuskan. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018), dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada La Nyalla.
Ketua Majelis Hakim Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Dedy Hermawan menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan tergugat dalam hal ini PSSI untuk membayar hutang kepada penggugat senilai utang yang tercatat yaitu Rp 13,9 miliar.
Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners Law Firm, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku bahwa menerima apa yang telah diputuskan majelis, meskipun gugatan Provisi tidak dikabulkan.
"Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim ini, meskipun gugatan provisi kami tidak dikabulkan. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan tadi, berarti PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar senilai 30 persen. Tetapi PSSI wajib bayar seluruh utangnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya dalam rilis yang diterima suara.com.
PSSI memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan ini untuk banding atau tidak. Induk sepak bola tertinggi di Indonesia itupun wajib membayarkan utangnya kepada mantan ketua umumnya tersebut.
"Setelah Putusan ini dibacakan, Tergugat punya kesempatan dalam 14 hari untuk menyatakan Banding atau tidak berdasarkan Putusan Pengadilan. Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini."
"Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak mengindahkan keputusan Pengadilan. Kalau tidak mau bayar juga bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara
-
Siapa Andrej Kostolansky? Pelatih Kiper Timnas Indonesia yang Bakal Dampingi John Herdman
-
Tetapkan Skuat Final, Ini 3 Titik Kelemahan Pasukan Garuda di FIFA Series 2026 Era John Herdman
-
PSSI Akui Sedang Naturalisasi Pemain Keturunan, Siapa Dia?
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Keputusan FIFA Kembali Bikin Kecewa Palestina, Siap-siap Bakal Digugat ke CAS
-
Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia
-
Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas
-
Satu Perubahan Elkan Baggott yang Jadi Sorotan Rizky Ridho
-
Alasan John Herdman Tak Yakin Timnas Indonesia Menang Mudah atas Saint Kitts and Nevis
-
Pesepak Bola Ditembak Mati di Pinggir Jalan: Posisi Penyerang, Usia 20 Tahun
-
Persiapan Mepet Jelang FIFA Series, John Herdman Putar Otak Poles Kilat Timnas Indonesia
-
Intip Fasilitas Hotel Sederhana yang Jadi Markas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Layvin Kurzawa Berambisi Sapu Bersih 9 Sisa Laga BRI Super League
-
Gennaro Gattuso Targetkan Italia Menangi Dua Laga Play-off Piala Dunia Lawan Irlandia Utara