Suara.com - Sidang perdata gugatan utang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat PSSI akhirnya telah diputuskan. Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018), dengan putusan PSSI wajib membayar hutang kepada La Nyalla.
Ketua Majelis Hakim Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Dedy Hermawan menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan tergugat dalam hal ini PSSI untuk membayar hutang kepada penggugat senilai utang yang tercatat yaitu Rp 13,9 miliar.
Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners Law Firm, Robby Ferliansyah Asshidiqqie yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku bahwa menerima apa yang telah diputuskan majelis, meskipun gugatan Provisi tidak dikabulkan.
"Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim ini, meskipun gugatan provisi kami tidak dikabulkan. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan tadi, berarti PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar senilai 30 persen. Tetapi PSSI wajib bayar seluruh utangnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya dalam rilis yang diterima suara.com.
PSSI memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan ini untuk banding atau tidak. Induk sepak bola tertinggi di Indonesia itupun wajib membayarkan utangnya kepada mantan ketua umumnya tersebut.
"Setelah Putusan ini dibacakan, Tergugat punya kesempatan dalam 14 hari untuk menyatakan Banding atau tidak berdasarkan Putusan Pengadilan. Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini."
"Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak mengindahkan keputusan Pengadilan. Kalau tidak mau bayar juga bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka
-
Erick Thohir Ada Agenda sebagai Menpora, PSSI Tunda Evaluasi Kegagalan John Herdman
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali