Bola / Bola Indonesia
Sabtu, 16 Februari 2019 | 16:59 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekjen PSSI, Ratu Tisha (kanan), saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). [Antara/Reno Esnir]

Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Load More