Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Andi Darussalam Tabusalla (ADT) mengatakan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Joko Driyono, yang akrab disapa Jokdri, adalah orang baik.
"Joko orang baik, bahwa dia harus menerima ini ya sebuah kelalaian yang dia tidak sadari bahwa itu membuat sebuah kesalahan," kata ADT seperti dimuat Antara usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Dia orang baik," ujarnya mengulangi sambil bergegas meninggalkan pengadilan.
ADT menghadiri sidang putusan tersebut dan duduk bersebelahan dengan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa.
Majelis hakim memutuskan Jokdri bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim ketua persidangan Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan. Terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepak bola, serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.
Kartim mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Jokdri Divonis Penjara, Gusti Randa Enggan Komentari Putusan Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Kejutan Survei SMRC: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Prabowo Tidak Akan Terpilih Lagi
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil
-
BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional