Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terpidana kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti kepada Antara usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim ketua, Kartim Haeruddin, mengatakan, vonis lebih rendah karena beberapa pertimbangan, yaitu terdakwa yang juga mantan plt ketua umum PSSI itu bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama persidangan, terdakwa dianggap telah berjasa pada dunia sepakbola, serta, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan.
Kartim mengatakan, keputusan itu masih belum inkrah, dia memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Berita Terkait
-
Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?
-
Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI
-
PB PARFI Ajukan Gugatan ke PTUN, Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu Ki Kusumo
-
Optimisme Gusti Randa Iringi Debut Patrick Kluivert di Laga Timnas Indonesia Lawan Australia
-
3 Orang Lama PSSI yang Muncul Lagi, Nimbrung Bahas Shin Tae-yong
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah
-
Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor
-
John Herdman Full Senyum, Gelandang Kreatif Incaran Kirim Sinyal Positif
-
AS Pasang Satu Syarat Tegas Jika Iran Ingin Ikut Piala Dunia 2026
-
Marselino Ferdinan Akhirnya Comeback dari Cedera Panjang, Main 45 Menit di AS Trencin B
-
Surplus Striker Persib Bandung, Bojan Hodak Pusing Tentukan Penyerang Lawan Arema FC
-
Waspada! Meksiko Bongkar Modus Operandi Jaringan Penipuan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
-
John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?
-
Permainan Indah Persija Tak Bertuah, Mauricio Souza Gerah: Kami Harus Bisa Cetak Gol!
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Lempar Analogi Pistol Soal Persaingan Gelar