Suara.com - Ratu Tisha Destria kini tak lagi memangku jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Senin (13/4/2020), Tisha mengumumkan pengunduran dirinya.
Keputusan Ratu Tisha tersebut tentunya meninggalkan PR baru bagi PSSI. Yaitu federasi harus segera mencari pengganti wanita alumni Fakultas Matematika ITB itu.
Namun, tidak mudah bagi PSSI untuk mencari seorang yang cakap untuk menggantikan Tisha, karena tidak sembarang orang bisa menduduki jabatan tersebut. Selain harus memahami sepak bola tentunya dan pandai berkomunikasi, Sekjen harus dipilih sesuai dengan statuta PSSI.
Mengacu pada statuta PSSI 2019 pasal 61 pemilihan sekjen harus dilakukan transparan. Aturan ini terbilang baru ketimbang pemilihan Sekjen PSSI sebelumnya.
Seperti ketika Ratu Tisha terpilih pada tahun 2017 di era kepemimpinan Edy Rahmayadi, di mana dilakukan seleksi terbuka, meski pada saat itu statuta pemilihan sekjen yang baru belum diresmikan.
Sementara sebelum era Ratu Tisha, pemilihan sekjen menjadi wewenang penuh ketua umum PSSI.
Aturan lainnya adalah Sekjen tidak diperbolehkan menjadi delegasi Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI. Selain itu, sekjen memimpin anggotanya di bidang kesekretariatan.
Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Ia harus menguasai sejumlah bidang diantaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara angggota PSSI dan antar federasi.
Dengan demikian jelas bahwa pengganti Tisha harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi.
Baca Juga: 5 Potret Tiago Ramos, Pemuda 22 Tahun yang Pacari Ibu Neymar
Lalu, apa saja yang menjadi tanggung jawab Sekjen PSSI? dalam pasal 61 setidaknya ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI.
10 poin tersebut adalah:
A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
Berita Terkait
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Timnas Indonesia Tanpa Pesawat Carter di Piala AFF 2026, Sumardji Jamin Fasilitas Tetap Maksimal
-
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas
-
Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Gothia Cup 2026: Akademi Persib Cimahi Bidik Back to Back Juara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor