Suara.com - Dunia futsal Indonesia tengah diselimuti duka cita setelah wasit perempuan, Gita Dewi Mulyani, meninggal dunia pada Kamis (12/8/2021) malam WIB.
Gita Dewi Mulyani menghembuskan nafas terakhir setelah sempat berjuang melawan infeksi paru-paru pada masa kehamilannya.
Menurut keterangan suami almarhumah, Wahyu Gunawan, Gita Dewi tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Wahyu Gunawan melalui sebuah keterangan yang diunggah melalui akun Instagram milik Gita Dewi Mulyani.
“Gita meninggal dunia sekitar pukul 18.00 di RSUD Serang karena infeksi paru-paru dan lemah jantung dalam proses kehamilan 28 minggu (Tes PCT negatif Covid-19),” bunyi keterangan dalam akun Instagram Gita Dewi Mulyani.
Profil Gita Dewi Mulyani
Gita Dewi Mulyani merupakan wasit perempuan asal Tasikmalaya yang sempat menjadi wasit sepak bola. Ia lahir pada 12 Mei 1996.
Pada awal kariernya, Gita mengikuti latihan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PS UPI (Universitas Pendidikan Indonesia). Pada Januari 2014, Gita mengikuti penataran wasit futsal level 3.
Sejauh ini, wasit berparas cantik itu sudah mendapatkan lisensi C2 untuk sepak bola dan level 2 untuk futsal.
Pada tahun 2017, Gita lulus dari Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) UPI.
Gita sempat memimpin pertandingan sepak bola. Namun, beberapa tahun terakhir ini dia menjadi pengadil di Pro Futsal League atau Liga Futsal Profesional di Indonesia.
Selain itu pula, ia juga sempat memimpin sejumlah pertandingan di Women Pro Futsal League 2020.
Gita juga telah melepas masa lajang setelah menikahi Wahyu Gunawan yang juga sama-sama berprofesi sebagai wasit. Pernikahan itu berlangsung pada 7 Februari 2021.
Tentu, kepergian Gita meninggalkan duka mendalam bagi dunia futsal di Indonesia. Hal ini karena tidak banyaknya wasit perempuan di olahraga ini.
Selain terkenal karena profesinya sebagai wasit, Gita Dewi juga diketahui sebagai pendukung setia klub Liga 1, Persib Bandung.
Hal itu tampak dari sejumlah unggahan di akun Instagram pribadinya yang kerap kali mengenakan jersi tim Maung Bandung.
Semoga Gita Dewi Mulyani diterima di surga Allah SWT.
Kontributor: Muh Adif
Berita Terkait
-
4 Wasit Diduga Terlibat Skandal Esek-esek, Salah Satunya Pernah Pimpin Laga Timnas Indonesia
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Bukan Aksesori, Ini 6 Fungsi Jam Tangan yang Digunakan Wasit Sepak Bola
-
Prancis vs Maroko: Mengapa Penunjukan Wasit Argentina Menuai Polemik Pencinta Sepak Bola?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global
-
Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali
-
Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif