Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis hasil sidang pelanggaran yang dilakulan di BRI Liga 1, Liga 2, dan kompetisi Elite Pro Academy. Salah satunya adalah Hugo Samir, anak dari mantan pelatih Persipura Jayapura, Jacksen F Tiago.
Sementara pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Mauricio Pochettino mengakui Manchester City membuat timnya bermain bertahan pada babak pertama sehingga menerima kekalahan dari The Citizen di Liga Champions, Kamis (25/11/2021).
Berikut lima berita sepak bola hits dan menarik di kanal bola Suara.com, sepanjang Kamis (26/11/2021) yang kami rangkum di bawah ini:
1. Anak Jacksen F Tiago, Hugo Samir Disanksi Komdis PSSI Larangan Bermain 12 Bulan
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis hasil sidang pelanggaran yang dilakulan di BRI Liga 1, Liga 2, dan kompetisi Elite Pro Academy. Komdis PSSI mengumumkan hasil sidang pada 8, 9, dan 11 November 2021.
Dari hasil yang dirilis oleh Komdis PSSI terbanyak berasal dari kompetisi Elite Pro Academy U-18. Bhayangkara FC U-18 menjadi tim yang paling banyak dijatuhi hukuman.
2. Pochettino Akui PSG Dibikin Menderita Manchester City di Babak Pertama
Pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Mauricio Pochettino mengakui Manchester City membuat timnya bermain bertahan pada babak pertama sehingga menerima kekalahan dari The Citizen di Liga Champions, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Besar atas Myanmar, Shin Tae-yong: Tetap Ada Evaluasi
"Babak pertama saya pikir sulit sebagaimana Manchester City memaksa kami untuk bermain lebih dalam dan itu terkadang bagus dan terkadang itu bukan situasi yang bagus," ujar Mauricio Pochettino dikutip Antara dari situs resmi klub.
3. Timnas Indonesia Tampil Impresif, Myanmar Dibantai 4-1
Timnas Indonesia membuat Myanmar tidak berkutik dengan kemenangan 4-1 di laga uji coba yang berlangsung di Emirhan Sports Complex, Antalya, Turki, Kamis (25/11/2021) malam WIB. Sepanjang jalannya pertandingan Indonesia terus menekan Myanmar.
Skuad Garuda --julukan Timnas Indonesia-- menekan sejak bola digulirkan. Terbukti, tim Merah Putih bisa mencetak gol cepat pada menit keempat.
Berita Terkait
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard