Suara.com - Sejumlah keputusan wasit yang mengundang kontroversi dan polemik di kalangan publik memunculkan beragam respons dari PSSI, dan salah satunya adalah menggunakan wasit asing.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan merasa kecewa dengan kinerja wasit-wasit di Indonesia, khususnya Liga 1 dan Liga 3 yang sampai saat ini masih bergulir.
Iriawan menyebut, bobroknya kinerja perangkat pertandingan membuat PSSI menjadi sasaran tembak. Berbagai kritik dari masyarakat diarahkan kepada federasi.
Hal ini cukup menampar wajah Iriawan. Oleh karena itu, dia mengingatkan wasit untuk bekerja adil sehingga kualitas pertandingan di Liga Indonesia tak menjadi sorotan.
“Saya merasa terganggu dengan adanya masalah keputusan-keputusan kontroversial yang dibuat oleh para wasit yang bertugas,” kata Iriawan, dikutip dari laman resmi PSSI.
“Bisa jadi, opsinya adalah saya mencari wasit-wasit lain dari luar negeri,” sambung lelaki yang akrab disapa Iwan Bule itu.
Penggunaan wasit asing di Indonesia tidak serta merta menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas sepak bola di Tanah Air.
Sebab, ada beberapa alasan yang membuat penggunaan wasit asing di Indonesia menjadi kurang efektif.
Berikut tiga alasan yang membuat PSSI tidak perlu menggunakan wasit asing di Indonesia.
Baca Juga: Deretan Wasit Asing yang Pernah Bertugas di Liga 1
1. Kinerja Wasit Asing Tidak Selalu Bagus
Kinerja wasit asing yang pernah bertugas di Indonesia tak selamanya berdampak positif bagi kualitas pertandingan.
Sejumlah wasit asing yang pernah bertugas di Liga 1 2017, misalnya, juga tak luput dari beragam kontroversi. Salah satu nama yang muncul ialah wasit asal Australia, Shaun Evans.
Evans pernah mendapat tugas dari PSSI untuk memimpin pertandingan Liga 1 2017. Namun, kinerja wasit asal Negeri Kanguru itu juga pernah menjadi kontroversi.
Sebab, ia sempat memimpin pertandingan besar antara Persib Bandung melawan persija Jakarta. Pada laga itu, Evans sempat menganulir gol Persib Bandung yang dicetak oleh Ezechiel N'Douassel. Lalu, dia sempat menghentikan pertandingan pada menit ke-83.
2. Boros Anggaran
Berita Terkait
-
Nasib Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 di Tangan Singapura, Erick Thohir Singgung Target
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
PSSI Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir Singgung Bantuan Rp88 Miliar dari FIFA
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara