Suara.com - Ikhsan Fandi, Striker timnas Singapura, menyarangkan empat gol ke gawang lawan hanya dalam tempo 11 menit.
Empat gol yang dilesakkan Ikhsan Fandi itu tercipta ketika BG Pathum United menghadapi PT Prachuap FC di Leo Stadium di Pathum Thani, Rabu (6/4/2022).
Hebatnya, empat gol tersebut seluruhnya dilesakkan Ikhsan Fandi dalam tempo 11 menit, yakni mulai dari menit ke-19, 26’, 29’, dan 31’.
Empat gol tersebut melengkapi pesta kemenangan BG Pathum United atas PT Prachuap FC dengan skor akhir 7-2. Tiga gol lainnya dicetak oleh Worachit Kanitsribampen (41’), Teerasil Dangda (71’), dan DIogo Luis Santo (90+5’).
Sementara itu, dua gol tim lawan seluruhnya tercipta lewat eksekusi penalti yang dilakukan oleh Willen pada menit ke-12 dan 63’.
Pemain Keturunan Pacitan
Salah satu fakta menarik dari Ikhsan Fandi yang identik dengan Indonesia ialah sosok ayahnya, Fandi Ahmad, legenda sepak bola asal Singapura.
Sebagai informasi, Fandi Ahmad adalah keturunan Indonesia dari sang ayah. Dikutip dari Antara, ayah Fandi Ahmad, yakni Ahmad Wartam, ternyata memiliki darah Pacitan, Jawa Timur.
Fandi Ahmad sempat menyebut bahwa dirinya sempat mengunjungi Pacitan pada medio 2007. Sebelumnya, ia juga pernah berkunjung, tepatnya ketika masih bermain bersama Niac Mitra.
Baca Juga: Tantang Myanmar di Semifinal AFF, Timnas Futsal Indonesia Pantang Lengah
Mungkinkah Ikhsan Fandi Bela Timnas Indonesia?
Ikhsan Fandi memiliki darah Indonesia dari ayahnya. Oleh karena itu, dia bisa saja mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) untuk memperkuat tim nasional.
Akan tetapi, jika merujuk pada Statuta FIFA, Ikhsan Fandi tetap tidak dinyatakan ‘eligible’ untuk memperkuat timnas Indonesia meski bisa mendapatkan status sebagai WNI.
Pasalnya, merujuk pada Pasal 5 paragraf 3, Ikhsan Fandi sudah dianggap terikat dengan ‘sporting nationality’ Singapura karena pernah bermain bersama tim nasional di laga resmi.
Jika sudah terikat dengan ‘sporting nationality’, maka Ikhsan Fandi sudah dianggap, “Berpartisipasi dalam pertandingan (secara penuh atau sebagian), dan pertandingan itu berlangsung dalam kompetisi resmi, tanpa memandang kategori usia atau jenis sepak bola.”
Dalam Statuta FIFA, frasa kompetisi resmi didefinisikan sebagai ‘kompetisi untuk tim perwakilan yang diselenggarakan oleh FIFA atau konfederasi mana pun’.
Ikhsan Fandi pun juga sudah pernah memperkuat timnas Singapura di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia. Maka, ia dinyatakan tak bisa memperkuat timnas Indonesia andai suatu saat sudah dinaturalisasi.
Ikhsan Fandi Bintang Piala AFF 2020
Sebelumnya, Ikhsan Fandi juga menjadi salah satu pemain timnas Singapura yang sukses tampil gemilang di ajang Piala AFF 2020.
Sebab, dari total enam pertandingannya bersama timnas Singapura di Piala AFF 2020, Ikhsan Fandi sukses menjaringkan total tiga gol.
Salah satu gol di antaranya tercipta ke gawang Indonesia. Momen itu tepatnya terjadi pada laga leg pertama babak semifinal. Kedua tim akhirnya bermain imbang 1-1.
[Penulis: Muh Adif Setiawan]
Berita Terkait
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I
-
Promo Shopee 9.9 dari BRI, Dapatkan Diskon Hingga Rp1 Juta!
-
MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21