Suara.com - Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 baru masuk pekan kedua ternyata sudah membuat beberapa pelanggaran. Persib Bandung dan Persija Jakarta salah satu klub yang disanksi berupa denda oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Persib dan Persija disanksi karena ulah suporternya sendiri. Bahkan, Maung Bandung --julukan Persib-- sampai harus membayar denda Rp200 juta dikarenakan kelompok fans mereka alias Bobotoh menyalakan flare.
Kejadian itu terjadi saat Persib dijamu Bhayangkara FC dalam pekan pertama Liga 1 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada 24 Juli. Jumlah tersebut harus dibayar Persib karena cukup banyak Bobotoh yang menyalakan flare.
Sementara Persija sama seperti Persib juga didenda Komdis PSSI karena Jakmania menyalakan flare saat bertandang ke markas Bali United pada 23 Juli lalu. Macan Kemayoran --julukan Persija-- lebih sedikit Rp50 juta karena hanya kedapatan satu flare yang dinyalakan Jakmania.
Denda serupa seperti Persija juga diberikan kepada Persita Tangerang. Loyalitas Persita kedapatan menyalakan satu flare saat laga kontra Persik Kediri pada 25 Juli.
Sementara PSS Sleman juga mendapat sanksi Rp50 juta karena ulah suporter. Bedanya, superter PSS melakukan aksi pelemparan dengan menggunakan botol minum kemasan ke arah bangku cadangan PSM Makassar pada 23 Juli.
Lalu, ada lagi Dewa United FC harus merogoh kocek Rp50 juta. Hal ini dikarenakan klub promosi tersebut mendapat lima kartu kuning dalam satu pertandingan.
Kemudian, pemain Borneo FC Samarinda Leo Guntara juga harus membayar denda Rp10 juta karena diganjar kartu merah saat melawan Arema FC. Begitu juga pemain Arema FC Rizky Dwi Febrianto harus membayar dengan nilai serupa ditambah larangan bermain satu pertandingan.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 29 Juli 2022
Baca Juga: Tampil Menawan Bersama Persija, Thomas Doll Bicara Peluang Frengky Missa Main di Piala Dunia U-20
1. Persija Jakarta
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Bali United FC vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 23 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: Penyalaan 1 (satu) buah flare oleh suporter Persija Jakarta
- Hukuman: Denda Rp50 juta
2. PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 23 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: Pelemparan yang dilakukan oleh suporter PSS Sleman, dengan
menggunakan minuman kemasan plastik berisi air dalam jumlah yang cukup banyak
dan benda yang menyerupai tongkat kayu yang ditujukan kepada pemain dan ofisial
tim PSM Makassar
- Hukuman: Denda Rp50 juta
3. Sdr. Leo Guntara (Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 24 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: serious foul play dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan sejak
keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda sebesar
Rp10 juta
4. Sdr. Rizky Dwi Febrianto (Arema FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 24 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan sejak
keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda sebesar
Rp10 juta
5. Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 24 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh suporter Persib Bandung
- Hukuman: Denda Rp200 juta
6. Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 25 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain
mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50 juta
7. Persita
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persita vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 25 Juli 2022
- Jenis Pelanggaran: Terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare oleh suporter Persita
- Hukuman: Denda Rp50 juta
Berita Terkait
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
Shin Tae-yong Tak Mau Persija Loyo di Super League, Fisik Pemain Digenjot Habis-habisan
-
Selama Ini Diam! Robert Rene Alberts Kasih Penjelasan Lengkap Soal Sengketa dengan Persib
-
Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK
-
FIFA Restui Awaydays di Super League, tapi Persija-Persib dan Arema-Persebaya Tak Masuk Hitungan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci