Suara.com - Arema FC dijatuhi saksi oleh Komite Disiplin PSSI. Ada 2 saksi untuk Arema FC, plus 1 hukuman berat untuk pejabatnya. Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
Hal itu menyusul tragedi Kanjuruhan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan melukai ratusan lainnya.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," ujar Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023.
Sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta.
Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," kata Erwin Tobing.
Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu kesalahan dari panpel," tutur Ahmad.
Karena itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Pemenang PSSI Awards 2026: Jay Idzses Jadi Pemain Pria Terbaik
-
Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif
-
PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius
-
Australia Sudah Bergerak, PSSI Bisa Kehilangan Striker Keturunan 20 Tahun
-
PSSI Umumkan Susunan Lengkap Tim Pelatih Timnas Indonesia di Bawah John Herdman
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Anggap Remeh, Bintang Bulgaria Puji Timnas Indonesia: Jelas Lebih Berkelas
-
Eredivisie Tegaskan Polemik Paspor Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Tolak Laga Ulang
-
Cetak Banyak Gol, Andrew Jung Tegaskan Target Juara Bersama Persib
-
Dion Markx Anggap Sembilan Laga Sisa Seperti Final
-
Miro Petric Sebut Kondisi Fisik Layvin Kurzawa Semakin Bagus
-
Bojan Hodak Dukung Frans Putros Bawa Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Adu Kuat Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026
-
3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026
-
John Herdman Puji Kreativitas Ole Romeny Saat Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis
-
Calvin Verdonk Terpukau Atmosfer SUGBK Saat Timnas Indonesia Gulung Saint Kitts and Nevis