- Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai usulan ambang batas parlemen lima persen dalam RUU Pemilu ideal untuk efektivitas pemerintahan.
- Komarudin mengingatkan DPR pada Rabu 16 September 2026 agar pembahasan RUU Pemilu wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
- Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi partai koalisi pemerintah sepakat mengusulkan ambang batas parlemen lima persen untuk RUU Pemilu.
Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) memberikan respons terkait kesepakatan partai politik koalisi pemerintah mengenai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen terbilang ideal untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar proses pembahasannya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melibatkan masukan publik.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah," ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Meski menilai angka tersebut ideal, Komarudin menyinggung soal pentingnya penyederhanaan partai politik untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
"Karena kalau nanti terlalu di bawah juga... begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?" katanya.
Ingatkan DPR soal Putusan MK
Komarudin juga mengingatkan pembentuk undang-undang di DPR agar berhati-hati dalam menyusun norma RUU Pemilu sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu," tegasnya.
Ia mengingatkan, keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan putusan MK berisiko kembali digugat oleh kelompok masyarakat sipil.
Menurut Komarudin, MK merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menafsirkan dan memutuskan persoalan konstitusional.
PDIP Sebut Usulan 5 Persen Masih Bisa Diperdebatkan
Terkait besaran parliamentary threshold 5 persen yang diusulkan koalisi pemerintah, Komarudin menegaskan angka tersebut masih merupakan usulan yang perlu dibahas secara terbuka.
"Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi harus diperdebatkan karena nanti kan juga kita pembahasan itu kan ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan," pungkasnya.
Sebelumnya, para ketua umum partai politik dalam koalisi pemerintah menggelar pertemuan khusus untuk membahas RUU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Sugiono menyatakan sejumlah poin krusial mulai disepakati oleh pimpinan partai, salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Kalau kita setuju di 5%," tegas Sugiono saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, selain Gerindra, partai lain seperti Golkar dan PKS juga menyampaikan pandangan yang senada.
Selain isu threshold, pembahasan RUU Pemilu juga berfokus pada efisiensi serta optimalisasi porsi suara rakyat.