Selain itu mereka juga harus menggelar pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Sementara untuk kasus hukum, sebanyak 4 pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla divonis 3 sampai 4 tahun penjara, Selasa (6/11/2018). Mereka adalah SH, AR, TD dan AF.
SH dan AR divonis penjara 24 tahun penjara. Sementara TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Suwanto menilai keempatnya mengeroyok Haringga Sirla sampai tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/10/2018) lalu.
"Bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," vonis Suwanto.
Empat tersangka ini awalnya mengajukan banding pada vonis hakim. Namun hal itu urung mereka lakukan.
"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya.
Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persib vs Persija: Dimas Drajad Gantikan David Da Silva, Tim Tamu Full Power!
Berita Terkait
-
Daftar Susunan Pemain Persib vs Persija: Dimas Drajad Gantikan David Da Silva, Tim Tamu Full Power!
-
Beda Kendaraan Persib dan Persija ke Si Jalak Harupat: Macan Kemayoran Naik Rantis Lapis Baja
-
3 Modal Positif Persib Bandung untuk Menangi Duel Klasik, Persija Waspada!
-
LIVE REPORT: Kondisi Stadion Si Jalak Harupat Jelang Persib vs Persija
-
Kisah Atep, Kapten Persib yang Menikahi Suporter Persija
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor