- Imam Besar FBR Lutfi Hakim mendesak Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
- Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi identitas budaya Betawi.
- Pergub itu diharapkan menjadi payung hukum pelestarian budaya sekaligus pembuka peluang ekonomi bagi seniman dan generasi muda Betawi.
Suara.com - Forum Betawi Rempug (FBR) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Organisasi masyarakat Betawi itu menilai regulasi tersebut mendesak agar pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak mengikis identitas budaya Betawi.
Desakan itu disampaikan Imam Besar FBR, Lutfi Hakim, dalam peringatan Milad ke-25 FBR di Area Parkir C3 Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).
Lutfi mengingatkan, Jakarta akan segera memasuki usia 500 tahun sekaligus bertransformasi menjadi kota global. Menurutnya, modernisasi tidak boleh membuat masyarakat Betawi kehilangan ruang hidup dan akar budayanya.
"Betawi lahir dari perjumpaan. Betawi tumbuh karena keterbukaan. Betawi besar karena mampu hidup berdampingan dengan siapa pun," tegas Lutfi.
Ia kemudian mempertanyakan makna pembangunan apabila budaya lokal justru tersisih di tengah kemajuan ibu kota.
"Apa arti sebuah kota global apabila anak-anak kandungnya kehilangan rasa memiliki? Apa arti gedung-gedung yang menjulang tinggi mencakar langit apabila akar kebudayaannya perlahan menghilang? Apa arti kemajuan ekonomi apabila kebudayaan hanya menjadi dekorasi pada perayaan tahunan?" ujarnya.
Bagi Lutfi, kekuatan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh nilai dan kebudayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
"Saya percaya, sebuah kota tidak hanya dibangun dengan beton. Ia dibangun dengan ingatan, dibangun dengan nilai, ia dibangun oleh kebudayaan. Dan selama Jakarta masih berdiri, Betawi akan selalu menjadi jiwanya," katanya.
Baca Juga: Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon
Atas dasar itu, FBR meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti amanat undang-undang melalui penerbitan Pergub tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Menurut dia, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen hukum untuk melindungi ekosistem budaya Betawi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
"Di dalam lembaran-lembaran kertas tersebut, mengalir urat nadi perlindungan budaya dan ekonomi budaya masyarakat kami," paparnya.
Pergub itu nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi sanggar budaya, pengrajin, seniman, dan budayawan Betawi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi generasi muda.
Karena itu, FBR menilai penerbitan Pergub tersebut menjadi langkah penting agar budaya Betawi tidak hanya hadir sebagai simbol seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembangunan Jakarta ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras