Sanksi Pidana untuk Pelaku
Tak hanya itu, sanksi pidana juga bisa dijatuhkan jika pihak kepolisian memproses insiden ini secara hukum.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2014, ketika bus yang mengangkut pemain Martapura FC menjadi korban kerusuhan setelah laga kontra Persis Solo.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 69/Pid.B/2015/PN Skt., oknum suporter yang melempar batu dan menyebabkan kerusakan pada bus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam konteks hukum, perbuatan melempar batu ke bus hingga merusak kaca dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Artinya, para pelaku tidak hanya melanggar etika dan norma sportivitas, tetapi juga hukum negara.
Saatnya Evaluasi
Apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Klub, pengelola stadion, aparat keamanan, dan yang paling utama, komunitas suporter, perlu melakukan evaluasi besar-besaran.
Baca Juga: Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Sepak bola seharusnya menjadi sarana pemersatu, bukan ajang pelampiasan emosi yang berujung pada kekerasan.
Tragedi Kanjuruhan telah mengajarkan kita betapa mahalnya harga dari kelalaian dan emosi yang tidak terkendali.
Kini, saat kepercayaan publik terhadap sepak bola Indonesia mulai tumbuh kembali, tindakan semacam ini hanya akan menghambat kemajuan yang sudah mulai dirintis.
Arema FC sebagai institusi sepak bola profesional punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedukasi serta mengontrol perilaku pendukungnya.
Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pengurangan poin atau bahkan pengusiran dari kompetisi.
Mari jadikan sepak bola sebagai ajang hiburan, bukan medan konflik.
Berita Terkait
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
-
Jadi Korban Lemparan Batu Oknum Aremania, Divaldo Alves Buka Suara
-
Manajemen Arema FC Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Persik Kediri
-
APPI Soal Pelemparan Bus Persik: Pihak Bertanggung Jawab Harus Disanksi
-
Darius Sinathrya Ikut Kritik Pelemparan Bus Persik Kediri di Kanjuruhan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Menebak Sosok Pemain Keturunan Incaran John Herdman, Salah Satunya Sudah di Indonesia?
-
Tekad Marc Klok Jelang Dua Laga Penentu Persib: Hadapi Apa Pun Demi Juara
-
Melihat Desain Jersey Baru Manchester United untuk Musim 2026/2027, Yes or No?
-
John Herdman Ajukan 5 Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027
-
Manchester United Bakal Punya Pelatih Permanen Sebelum Piala Dunia 2026
-
Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak
-
Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup
-
Wasit asal Jerman Pimpin Final Liga Champions 2026 antara Arsenal vs PSG
-
Di Tengah Badai Kritik, Arne Slot Konfirmasi Dirinya Tetap Latih Liverpool Musim Depan
-
Fabio Calonego Minta Persija Bangkit dan Jaga Harga Diri di Dua Laga Sisa