Sanksi Pidana untuk Pelaku
Tak hanya itu, sanksi pidana juga bisa dijatuhkan jika pihak kepolisian memproses insiden ini secara hukum.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2014, ketika bus yang mengangkut pemain Martapura FC menjadi korban kerusuhan setelah laga kontra Persis Solo.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 69/Pid.B/2015/PN Skt., oknum suporter yang melempar batu dan menyebabkan kerusakan pada bus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam konteks hukum, perbuatan melempar batu ke bus hingga merusak kaca dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Artinya, para pelaku tidak hanya melanggar etika dan norma sportivitas, tetapi juga hukum negara.
Saatnya Evaluasi
Apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Klub, pengelola stadion, aparat keamanan, dan yang paling utama, komunitas suporter, perlu melakukan evaluasi besar-besaran.
Baca Juga: Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Sepak bola seharusnya menjadi sarana pemersatu, bukan ajang pelampiasan emosi yang berujung pada kekerasan.
Tragedi Kanjuruhan telah mengajarkan kita betapa mahalnya harga dari kelalaian dan emosi yang tidak terkendali.
Kini, saat kepercayaan publik terhadap sepak bola Indonesia mulai tumbuh kembali, tindakan semacam ini hanya akan menghambat kemajuan yang sudah mulai dirintis.
Arema FC sebagai institusi sepak bola profesional punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedukasi serta mengontrol perilaku pendukungnya.
Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pengurangan poin atau bahkan pengusiran dari kompetisi.
Mari jadikan sepak bola sebagai ajang hiburan, bukan medan konflik.
Dan mari semua pihak menunjukkan bahwa kita telah belajar dari masa lalu. Sebab tanpa kedewasaan dan rasa hormat terhadap sesama, sepak bola Indonesia akan terus terjebak dalam siklus kekerasan yang sama.
Kontributor: Eko
Berita Terkait
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
-
Jadi Korban Lemparan Batu Oknum Aremania, Divaldo Alves Buka Suara
-
Manajemen Arema FC Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Persik Kediri
-
APPI Soal Pelemparan Bus Persik: Pihak Bertanggung Jawab Harus Disanksi
-
Darius Sinathrya Ikut Kritik Pelemparan Bus Persik Kediri di Kanjuruhan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali