Sanksi Pidana untuk Pelaku
Tak hanya itu, sanksi pidana juga bisa dijatuhkan jika pihak kepolisian memproses insiden ini secara hukum.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2014, ketika bus yang mengangkut pemain Martapura FC menjadi korban kerusuhan setelah laga kontra Persis Solo.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 69/Pid.B/2015/PN Skt., oknum suporter yang melempar batu dan menyebabkan kerusakan pada bus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam konteks hukum, perbuatan melempar batu ke bus hingga merusak kaca dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Artinya, para pelaku tidak hanya melanggar etika dan norma sportivitas, tetapi juga hukum negara.
Saatnya Evaluasi
Apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Klub, pengelola stadion, aparat keamanan, dan yang paling utama, komunitas suporter, perlu melakukan evaluasi besar-besaran.
Baca Juga: Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Sepak bola seharusnya menjadi sarana pemersatu, bukan ajang pelampiasan emosi yang berujung pada kekerasan.
Tragedi Kanjuruhan telah mengajarkan kita betapa mahalnya harga dari kelalaian dan emosi yang tidak terkendali.
Kini, saat kepercayaan publik terhadap sepak bola Indonesia mulai tumbuh kembali, tindakan semacam ini hanya akan menghambat kemajuan yang sudah mulai dirintis.
Arema FC sebagai institusi sepak bola profesional punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mengedukasi serta mengontrol perilaku pendukungnya.
Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pengurangan poin atau bahkan pengusiran dari kompetisi.
Mari jadikan sepak bola sebagai ajang hiburan, bukan medan konflik.
Berita Terkait
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
-
Jadi Korban Lemparan Batu Oknum Aremania, Divaldo Alves Buka Suara
-
Manajemen Arema FC Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Persik Kediri
-
APPI Soal Pelemparan Bus Persik: Pihak Bertanggung Jawab Harus Disanksi
-
Darius Sinathrya Ikut Kritik Pelemparan Bus Persik Kediri di Kanjuruhan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Fleksibilitas Lini Tengah Timnas Indonesia Jelang Hadapi Arab Saudi dan Irak
-
Suporter Vietnam Tunggu Sanksi Timnas Malaysia, Berharap Menang WO 3-0
-
Statistik 4 Penyerang Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Oktober
-
Bintang Barcelona Cedera, Berpotensi Absen saat Hadapi Real Madrid
-
Plt Presiden FAM soal Sanksi FIFA: Tunggu Saja!
-
Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita
-
Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali
-
Van Gastel Prediksi PSIM akan Hadapi Laga Sulit di Kandang PSM Makassar
-
Martin Odegaard Siap Comeback di Newcastle vs Arsenal
-
AFC Pilih Diam Terkait Skandal Dokumen Palsu Pemain Malaysia, Tunggu Putusan FIFA