Suara.com - Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan yang juga selebgram Azizah Salsha menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret namanya di media sosial.
Dia mengomentari ibunda Resbobb di sebuah podcast yang mengundang perhatian publik.
Bahkan, ibunda Resbobb disebut rela mencium kaki Andre Rosiade yang merupakan ayah Azizah demi meminta maaf.
"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan isu fitnah perselingkuhan terhadap dirinya.
Dua akun tersebut adalah @niceguymo dan @ibaratbradprittt yang disebut kerap mengunggah tuduhan yang mencoreng nama baiknya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025.
Azizah Salsha mengaku sedih atas tuduhan yang beredar namun tetap berusaha menjalani kehidupannya dengan tegar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujar Azizah sambil mengenakan topi dan masker.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Jadi Musuh, Dampingi Korea Selatan Lawan Timnas Indonesia U-23
Laporan itu diajukan lantaran kedua akun media sosial tersebut dianggap telah memicu kegaduhan dengan menyebarkan isu perselingkuhan yang tidak benar.
Isu yang beredar di media sosial itu memicu berbagai komentar negatif yang berdampak pada kehidupan pribadi Azizah Salsha dan keluarganya.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Azizah menjerat kedua akun tersebut dengan pasal-pasal yang cukup berat.
Ia menggunakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah juga digunakan dalam laporan yang diajukan Azizah Salsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
PSMS Medan Pede Curi Poin dari Markas Persekat Tegal
-
Paul Pogba Garda Terdepan Bersama 70 Atlet Dunia Desak UEFA Sanksi Israel
-
Pegadaian Championship: Sumsel United Usung Misi Tiga Poin Lawan Persikad Depok
-
Girang Dipanggil Lagi ke Timnas Brasi, Fabinho: Terasa Debut Pertama
-
Langkah Besar Arsenal! Rekrut Sosok Penting dari Napoli, Siapa Dia?
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Perpisahan Cristiano Ronaldo?
-
Winger Lincah di Liga Swiss Ini BerdarahPekalongan-Jerman, Nama Bapaknya Mursyid
-
Bantah Latih Indonesia, Ini Pernyataan Lengkap Heimir Hallgrimsson: Sori Ye
-
Kakeknya dari Bekasi, Perkenalkan Kay van Dorp Rekan Setim Anak Ronald Koeman