Suara.com - Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan yang juga selebgram Azizah Salsha menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret namanya di media sosial.
Dia mengomentari ibunda Resbobb di sebuah podcast yang mengundang perhatian publik.
Bahkan, ibunda Resbobb disebut rela mencium kaki Andre Rosiade yang merupakan ayah Azizah demi meminta maaf.
"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan isu fitnah perselingkuhan terhadap dirinya.
Dua akun tersebut adalah @niceguymo dan @ibaratbradprittt yang disebut kerap mengunggah tuduhan yang mencoreng nama baiknya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025.
Azizah Salsha mengaku sedih atas tuduhan yang beredar namun tetap berusaha menjalani kehidupannya dengan tegar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujar Azizah sambil mengenakan topi dan masker.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Jadi Musuh, Dampingi Korea Selatan Lawan Timnas Indonesia U-23
Laporan itu diajukan lantaran kedua akun media sosial tersebut dianggap telah memicu kegaduhan dengan menyebarkan isu perselingkuhan yang tidak benar.
Isu yang beredar di media sosial itu memicu berbagai komentar negatif yang berdampak pada kehidupan pribadi Azizah Salsha dan keluarganya.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Azizah menjerat kedua akun tersebut dengan pasal-pasal yang cukup berat.
Ia menggunakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah juga digunakan dalam laporan yang diajukan Azizah Salsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana