-
Persib Bandung didenda Rp499 juta oleh AFC akibat pelanggaran kode etik perilaku suporter.
-
Pelanggaran terjadi saat laga kontra Selangor FC mencakup invasi lapangan dan pelemparan botol.
-
Klub diwajibkan melunasi denda sebesar USD30.000 dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.
Aksi pelemparan ini memperburuk status pelanggaran yang dituduhkan kepada jawara Liga 1 musim lalu tersebut.
"Penonton yang tergabung dalam tim tergugat melemparkan sekitar delapan benda ke lapangan," lanjut keterangan AFC.
Tindakan anarkis ini membuat komite disiplin tidak memberikan toleransi sedikit pun atas kejadian di Malaysia.
Pasal 65.1 dari kode etik dan disiplin AFC menjadi dasar hukum utama untuk menjerat tim Indonesia ini.
Klub dinilai gagal bertanggung jawab atas tingkah laku simpatisannya meskipun sedang bermain di luar kandang sendiri.
Persib Bandung kini memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas untuk segera melunasi seluruh kewajiban denda.
Uang senilai hampir setengah miliar rupiah itu harus segera ditransfer ke rekening resmi milik konfederasi sepak bola.
Jika terjadi keterlambatan maka bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan kembali menghantui tim.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi manajemen dan juga seluruh basis suporter setia di tanah air.
Baca Juga: Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Diharapkan insiden memalukan ini tidak terulang kembali pada pertandingan-pertandingan internasional yang akan datang.
Kepatuhan terhadap regulasi stadion adalah kunci utama agar klub tidak merugi secara finansial maupun reputasi.
Manajemen diharapkan lebih masif dalam memberikan edukasi kepada para pendukung agar tetap menjaga ketertiban dunia.
Kemenangan di lapangan hijau akan terasa hambar jika harus dibayar dengan sanksi akibat ulah suporter.
Kini Persib harus fokus memperbaiki citranya di mata konfederasi sepak bola tertinggi di benua Asia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur