- Otoritas Kanada menolak kedatangan gelandang Ghana, Thomas Partey, karena memberikan keterangan tidak benar dalam formulir imigrasi resmi.
- Partey menyembunyikan status proses hukum terkait tuduhan tindak pidana serius di Inggris saat mengajukan izin masuk negara.
- Keputusan tersebut menyebabkan Partey gagal tampil pada laga pembuka Piala Dunia 2026 di Kanada melawan Panama.
Suara.com - Gelandang Ghana, Thomas Partey, dipastikan absen pada laga pembuka Piala Dunia 2026 setelah ditolak masuk ke Kanada.
Keputusan ini diambil otoritas setempat usai menemukan dugaan keterangan tidak benar dalam formulir imigrasi yang diajukan pemain berusia 33 tahun tersebut.
Berdasarkan dokumen pengadilan Kanada, Partey menyatakan tidak pernah dituduh melakukan tindak pidana.
Padahal, ia tengah menghadapi proses hukum di Inggris terkait tujuh tuduhan pemerkosaan dan satu kasus kekerasan seksual, yang seluruhnya dibantah oleh sang pemain.
“Oleh pemohon dijawab ‘tidak’ ketika ditanya apakah pernah ditangkap, dituduh, atau dihukum atas tindak pidana di negara mana pun,” demikian isi dokumen tersebut.
Otoritas Kanada menilai jawaban itu tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sedang dihadapi Partey.
Hakim Pengadilan Federal di Ottawa menegaskan bahwa sistem imigrasi Kanada tidak mensyaratkan adanya vonis bersalah untuk menolak seseorang.
“Fakta bahwa ia belum divonis atas tuduhan serius tidak relevan. Cukup ada alasan yang masuk akal untuk meyakini suatu kejahatan telah terjadi,” tulis hakim dalam putusannya.
Federasi Sepak Bola Ghana sempat mengajukan banding darurat agar Partey tetap bisa tampil melawan Panama di Toronto.
Baca Juga: Kehabisan Kata-kata, Lionel Scaloni: Kita Akan Merindukan Lionel Messi
Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga sang pemain tidak dapat bergabung dengan tim di wilayah Kanada.
Meski demikian, Partey masih diizinkan berada di Amerika Serikat untuk mengikuti pemusatan latihan tim di Rhode Island.
FIFA juga menegaskan bahwa urusan imigrasi sepenuhnya menjadi kewenangan negara tuan rumah, sehingga keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Berita Terkait
-
Kehabisan Kata-kata, Lionel Scaloni: Kita Akan Merindukan Lionel Messi
-
Sebelum Cetak Hattrick Messi Alami Masalah Rumah Tangga? Istri Tulis Pesan Mengejutkan
-
Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Pedang Bermata Dua untuk Portugal di Piala Dunia 2026
-
Pukulan Telak Timnas Inggris Jelang Lawan Kroasia, Satu Pemain Dipastikan Dicoret
-
Marc Klok Bongkar Tim Jagoannya di Piala Dunia 2026, Siap Terbang ke AS Beri Dukungan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau