Bola / Bola Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 | 17:11 WIB
Eks Arsenal Thomas Partey [Dok Villarreal]
Baca 10 detik
  • Otoritas Kanada menolak kedatangan gelandang Ghana, Thomas Partey, karena memberikan keterangan tidak benar dalam formulir imigrasi resmi.
  • Partey menyembunyikan status proses hukum terkait tuduhan tindak pidana serius di Inggris saat mengajukan izin masuk negara.
  • Keputusan tersebut menyebabkan Partey gagal tampil pada laga pembuka Piala Dunia 2026 di Kanada melawan Panama.

Suara.com - Gelandang Ghana, Thomas Partey, dipastikan absen pada laga pembuka Piala Dunia 2026 setelah ditolak masuk ke Kanada.

Keputusan ini diambil otoritas setempat usai menemukan dugaan keterangan tidak benar dalam formulir imigrasi yang diajukan pemain berusia 33 tahun tersebut.

Berdasarkan dokumen pengadilan Kanada, Partey menyatakan tidak pernah dituduh melakukan tindak pidana.

Padahal, ia tengah menghadapi proses hukum di Inggris terkait tujuh tuduhan pemerkosaan dan satu kasus kekerasan seksual, yang seluruhnya dibantah oleh sang pemain.

“Oleh pemohon dijawab ‘tidak’ ketika ditanya apakah pernah ditangkap, dituduh, atau dihukum atas tindak pidana di negara mana pun,” demikian isi dokumen tersebut.

Otoritas Kanada menilai jawaban itu tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sedang dihadapi Partey.

Hakim Pengadilan Federal di Ottawa menegaskan bahwa sistem imigrasi Kanada tidak mensyaratkan adanya vonis bersalah untuk menolak seseorang.

“Fakta bahwa ia belum divonis atas tuduhan serius tidak relevan. Cukup ada alasan yang masuk akal untuk meyakini suatu kejahatan telah terjadi,” tulis hakim dalam putusannya.

Federasi Sepak Bola Ghana sempat mengajukan banding darurat agar Partey tetap bisa tampil melawan Panama di Toronto.

Baca Juga: Kehabisan Kata-kata, Lionel Scaloni: Kita Akan Merindukan Lionel Messi

Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga sang pemain tidak dapat bergabung dengan tim di wilayah Kanada.

Meski demikian, Partey masih diizinkan berada di Amerika Serikat untuk mengikuti pemusatan latihan tim di Rhode Island.

FIFA juga menegaskan bahwa urusan imigrasi sepenuhnya menjadi kewenangan negara tuan rumah, sehingga keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Load More