- TVRI menjelaskan bahwa anggaran Rp1,3 triliun mencakup paket hak siar tiga turnamen FIFA hingga tahun 2027.
- Kontrak tersebut memberikan hak eksklusif kepada TVRI untuk menyiarkan, mendistribusikan, dan mengelola konten turnamen FIFA secara luas.
- TVRI memastikan seluruh proses pembayaran telah sesuai aturan serta menyediakan akses siaran gratis melalui berbagai platform.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara," ujarnya.
TVRI menegaskan dana yang dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati bersama FIFA dan telah melalui prosedur pengawasan yang berlaku.
Tayangan Bisa Diakses Gratis
Untuk menjangkau masyarakat luas, TVRI menyiapkan beberapa jalur distribusi siaran.
Pertandingan dapat disaksikan secara gratis melalui kanal TVRI Nasional dan TVRI Sport yang tersedia pada layanan televisi digital terestrial.
Selain itu, TVRI juga bekerja sama dengan platform Over-The-Top (OTT) seperti Folaplay dan MAXStream guna menjangkau penonton yang lebih banyak menggunakan perangkat digital.
Sementara untuk layanan televisi berbayar satelit atau Direct-To-Home (DTH), distribusi dilakukan melalui sejumlah mitra seperti Transvision, K-Vision, dan Indovision.
Seluruh mitra penyiaran diwajibkan menerapkan sistem enkripsi dan pembatasan wilayah guna memastikan hak siar hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Berawal dari Sorotan Anggaran Rp1,3 Triliun
Baca Juga: Mulut Pedas Zlatan Ibrahimovic Bikin Thierry Henry Melongo saat Siaran Piala Dunia 2026
Perdebatan mengenai anggaran hak siar FIFA mencuat setelah nilai kontrak Rp1,3 triliun menjadi perhatian publik.
Sebagian masyarakat menilai angka tersebut terlalu besar karena menganggap dana itu hanya digunakan untuk membeli hak siar Piala Dunia 2026.
Namun, TVRI menegaskan bahwa kontrak tersebut mencakup tiga turnamen FIFA dengan periode pemanfaatan hak siar yang panjang serta distribusi lintas platform.
Manajemen TVRI juga menyebut kritik yang muncul sebagai bentuk kepedulian publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya untuk penyelenggaraan dan penyiaran olahraga berskala internasional.
Berita Terkait
-
Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi
-
Piala Dunia 2026: Panggung Mewah Terakhir Para Pesepakbola Veteran
-
Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay
-
Piala Dunia 2026: Blunder Popovic Bikin Australia Harus Bertarung Keras Hingga Laga Pamungkas
-
Alasan Mengejutkan John Herdman Belum Nonton Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan