-
Isu perpindahan markas dan nama baru Malut United serta Adhyaksa FC memanaskan Super League.
-
Regulasi resmi kompetisi mengancam sanksi pengurangan dua poin bagi klub pelanggar aturan lisensi.
-
Operator I.League menegaskan belum menerima pengajuan dokumen resmi terkait perubahan identitas tersebut.
Suara.com - Isu perubahan identitas klub menjelang bergulirnya Super League 2026/2027 semakin menghangat. Dua klub yang menjadi sorotan adalah Malut United dan Adhyaksa FC, yang disebut-sebut bakal melakukan pergantian nama sekaligus memindahkan markas mereka untuk musim depan.
Malut United dikabarkan akan berganti identitas menjadi Jateng United FC dan menjadikan Stadion Jatidiri, Semarang, sebagai kandang baru. Sementara itu, Adhyaksa FC disebut akan memindahkan home base ke Palangkaraya dengan menggunakan Stadion Tuah Pahoe.
Tak hanya itu, beredar pula kabar bahwa Adhyaksa FC berpotensi melakukan perubahan yang lebih besar dengan berganti nama menjadi Persiter Ternate dan menggunakan Stadion Gelora Kie Raha sebagai markas baru.
Meski isu tersebut ramai diperbincangkan, Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, menegaskan bahwa hingga kini operator kompetisi belum menerima pengajuan resmi terkait perubahan nama maupun perpindahan home base dari klub-klub tersebut.
"Kalau secara spesifik memang kami belum mendapatkan sesuatu yang resmi. Namun memang ada satu surat yang ditembuskan kepada kami terkait perubahan tersebut," kata Asep Saputra kepada awak media.
Asep menjelaskan bahwa setiap anggota PSSI memiliki hak untuk mengajukan perubahan identitas klub maupun aspek organisasi lainnya. Namun, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku di lingkungan federasi sepak bola Indonesia.
Menurutnya, seluruh peserta Super League 2026/2027 telah menjalani proses Club Licensing yang menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti kompetisi musim depan.
Dalam proses tersebut, klub wajib memenuhi sejumlah aspek penilaian, termasuk stadion yang akan digunakan sebagai kandang.
Stadion yang didaftarkan klub dalam siklus lisensi 2026, yang berakhir pada Mei lalu, menjadi salah satu dasar penetapan status kelayakan klub untuk mengikuti kompetisi.
Baca Juga: Persija Jakarta Bongkar Kesepakatan Transfer dengan Shin Tae-yong, Pelatih Dapat Kuasa Penuh!
Karena itu, perubahan yang dilakukan setelah lisensi diterbitkan berpotensi menimbulkan konsekuensi tertentu.
Asep menegaskan bahwa regulasi Super League telah mengatur sanksi bagi klub yang melakukan perubahan pada aspek yang menjadi bagian dari proses lisensi.
"Kalau kita melihat regulasi Super League, salah satu konsekuensinya adalah potensi pengurangan dua poin," jelasnya.
Ia menambahkan, status lisensi klub diberikan berdasarkan lima aspek utama, yaitu infrastruktur, finansial, legal, sporting, serta personnel and administration.
Jika terdapat perubahan terhadap salah satu aspek tersebut setelah lisensi diterbitkan, maka status yang sebelumnya telah diberikan dapat kembali dievaluasi.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa klub yang berencana mengganti nama atau memindahkan kandang tidak bisa melakukannya secara sembarangan.
Selain harus mendapatkan persetujuan melalui mekanisme yang berlaku, mereka juga harus siap menghadapi konsekuensi administratif maupun kompetitif apabila perubahan tersebut berdampak pada aspek lisensi yang telah disahkan.
Dengan Super League 2026/2027 yang semakin dekat, kepastian mengenai masa depan Malut United dan Adhyaksa FC kini menjadi salah satu isu yang paling dinantikan oleh publik sepak bola nasional.
Jika perubahan tersebut benar-benar terwujud, peta persaingan dan identitas klub di kasta tertinggi sepak bola Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan