Hasto Ungkap PDIP Sudah Disadap Sejak Tolak Putusan MK yang Loloskan Gibran!

Sabtu, 07 November 2026 | 20:59 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim partainya mengalami penyadapan ilegal jauh sebelum kasus Prabowo.
  • Praktik penyadapan tersebut diduga semakin masif setelah PDIP mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai tindakan penyadapan ilegal itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim partainya telah mengalami dugaan penyadapan ilegal jauh sebelum kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara diungkap Polri.

Menurut Hasto, praktik tersebut semakin masif setelah PDIP mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Hasto menduga penyadapan digunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu, termasuk PDIP.

"Apalagi kalau melihat dari seluruh pengalaman PDI Perjuangan, proses penyadapan itu juga dilakukan sebagai upaya pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis, bahkan termasuk PDI Perjuangan," ujar Hasto usai berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).

Ia mengatakan, indikasi penyadapan sudah dirasakan partainya ketika mulai mempersoalkan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Saat itu, menurut Hasto, muncul berbagai tekanan yang diduga bersumber dari informasi hasil penyadapan.

"Jadi ketika saat itu kami mempersoalkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan-tekanan seperti itu. Dan tekanan itu didasarkan oleh berbagai informasi yang diperoleh melalui hasil penyadapan. Sehingga penyadapan sudah berlangsung sebelumnya, dan kami indikasikan dari pengalaman PDI Perjuangan setelah putusan MK itu semakin masif," tegasnya.

Hasto menyebut sikap PDIP terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Ia mengatakan Megawati memandang penyadapan ilegal sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), sekaligus kejahatan terhadap negara dan rakyat.

Hasto juga mengaitkan dugaan penyadapan itu dengan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, termasuk kemunculan istilah 'Parcok'.

"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya 'Parcok' itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," imbuhnya.

Meski menyampaikan dugaan tersebut, Hasto enggan berspekulasi mengenai sosok yang diduga menjadi dalang di balik praktik penyadapan. Ia menyerahkan pengungkapan aktor utama kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ya, kita serahkan pada seluruh proses hukum," katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah tersangka merupakan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com