Bri / News
Selasa, 02 April 2024 | 17:06 WIB
Warga uang tunai baru yang ditukarnya di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berbagi THR untuk keluarga sudah menjadi tradisi saban Lebaran tiba. Makin afdhal jika uang yang dibagikan adalah uang baru. Penukaran uang pun menjamur di mana – mana, termasuk di institusi bank, termasuk BRI. Menukar uang baru di kantor cabang BRI bisa menjadi pilihan. Selain lokasinya yang terjangkau, syarat tukar uang di kantor cabang BRI pun gampang. 

Terlebih, BRI memiliki fasilitas tambahan berupa penukaran uang asing. Hal ini bisa digunakan untuk memanfaatkan nilai tukar yang sedang tinggi, atau kebutuhan memberikan THR pada sanak saudara. Syarat tukar uang asing di BRI dapat Anda cermati di sini.

Beberapa Syarat Tukar Uang Asing di BRI

Beberapa syarat ditetapkan oleh BRI jika Anda ingin melakukan penukaran uang asing. Syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Memiliki dan membawa buku tabungan BRI atau kartu ATM BRI

2. Membawa identitas diri yang masih aktif seperti KTP, SIM, atau paspor

3. Membawa uang asing yang ingin ditukarkan

4. Bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di BRI

Cermati Langkah Penukarannya, Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: Kinerja Moncer, BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

1. Pertama, bawa semua dokumen dan lengkapi semua syarat yang diberikan

2. Siapkan uang asing yang akan ditukarkan

3. Datang ke kantor cabang yang menyediakan layanan penukaran uang

4. Sampaikan pada satpam jaga tentang keperluan Anda menukarkan uang asing

5. Tinggi sehingga nomor antrian dipanggil

6. Datangi teller bank

Load More