Bri / News
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi [Envato]

Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan kepada Peserta apabila Peserta telah mencapai Usia Pensiun Normal, Usia Pensiun Dipercepat, Pensiun Cacat, dan Pensiun Meninggal Dunia. Proses pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI dengan mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun, serta melampirkan:

1. Fotocopy Identitas (KTP/KITAP)
2. Tanda Kepesertaan DPLK BRI
3. Fotocopy Buku Tabungan
4. Fotocopy NPWP (jika ada)
5. Dokumen pelengkap lain sesuai jenis pensiun.

Pendaftaran Kepesertaan DPLK BRI:

Peserta Individu

Memiliki KTP/KITAP
Memiliki penghasilan dan dapat melakukan iuran minimal Rp 100.000,-
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama Peserta
3. Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun)
4. Menetapkan pilihan paket investasi
5. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI seluruh Indonesia
Peserta Kelompok/Perusahaan

Untuk informasi pendaftaran peserta kelompok dapat mendatangi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI terdekat atau hubungi 0804-1-303030

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More