Suara.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam penipuan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di wilayah tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi, di Rejang Lebong, pada Rabu menyatakan bahwa pegawai BRI setempat yang terlibat kasus fraud ini bertugas di unit Tes Kabupaten Lebong pada tahun 2022. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis pegawai tersebut bersalah pada 9 Juli 2024, dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
"Yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata dia, dikutip pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa penyelewengan penyaluran dana KUR di Kabupaten Lebong oleh oknum pegawai ini terungkap berkat kerja sama antara Kantor Cabang BRI Curup dan Kejaksaan Negeri Lebong. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas BRI dalam menerapkan "zero tolerance to fraud" di lingkungan kerjanya.
Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan pegawai BRI tersebut.
"BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis kami," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7), Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dana KUR di BRI Cabang Curup, unit Tes Lebong tahun 2022, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang sebelumnya bekerja sebagai sales marketing di bank tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
[HOAX] Pengumuman Biaya Transaksi BRI, Jangan Asal Klik Link di WA!
-
Mengenal Abel Arganaraz, Rekan Lionel Messi di Argentina U-20 yang Resmi Main di Liga Indonesia
-
Menengok Statistik 'Gila' Hugo Gomes, Kini Jadi Gelandang Anyar Dewa United
-
Mudah! Begini Cara Cairkan Uang Prakerja Ke Rekening BRI
-
Persib Resmi Rekrut Bek Brasil Jebolan Liga Portugal Gustavo Franca
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing