Suara.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam penipuan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di wilayah tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi, di Rejang Lebong, pada Rabu menyatakan bahwa pegawai BRI setempat yang terlibat kasus fraud ini bertugas di unit Tes Kabupaten Lebong pada tahun 2022. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis pegawai tersebut bersalah pada 9 Juli 2024, dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
"Yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata dia, dikutip pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa penyelewengan penyaluran dana KUR di Kabupaten Lebong oleh oknum pegawai ini terungkap berkat kerja sama antara Kantor Cabang BRI Curup dan Kejaksaan Negeri Lebong. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas BRI dalam menerapkan "zero tolerance to fraud" di lingkungan kerjanya.
Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan pegawai BRI tersebut.
"BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis kami," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7), Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dana KUR di BRI Cabang Curup, unit Tes Lebong tahun 2022, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang sebelumnya bekerja sebagai sales marketing di bank tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
[HOAX] Pengumuman Biaya Transaksi BRI, Jangan Asal Klik Link di WA!
-
Mengenal Abel Arganaraz, Rekan Lionel Messi di Argentina U-20 yang Resmi Main di Liga Indonesia
-
Menengok Statistik 'Gila' Hugo Gomes, Kini Jadi Gelandang Anyar Dewa United
-
Mudah! Begini Cara Cairkan Uang Prakerja Ke Rekening BRI
-
Persib Resmi Rekrut Bek Brasil Jebolan Liga Portugal Gustavo Franca
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Dari Getah Lontar Jadi Cuan, Berikut Kisah Desa Hendrosari yang Bangkit Bersama BRI
-
Cara Kurban Idul Adha Lewat BRImo, Ini Kelebihannya
-
Promo Sepatu Porteegoods, Lebih Murah dengan Diskon dari BRI!
-
BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dukung Memperluas Akses Pasar
-
BRInita BRI Peduli Raih Apresiasi Internasional, Bukti Penghargaan Pemberdayaan Perempuan
-
Haji Nyaman, Keluarga Tenang dengan Promo RoaMAX Haji Telkomsel di BRImo
-
Tabung Dana Pensiun di BRImo dan Dapatkan Bonus Saldo dan Keuntungan Melimpah!
-
Diskon Hingga 53 Persen Pembelian Paket Internet IM3 di BRImo, Cek Infonya!
-
Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu
-
Mobil Rusak Karena Banjir, Ajukan Pinjaman Perbaikan ke BRI Aja!