Suara.com - Komponen bunga dan syarat menjadi salah satu pertimbangan ketika debitur ingin mengambil pinjaman modal usaha. Bunga dan syarat terbaru KUR BRI tentu saja menjawab keresahan para debitur sekalian. Jika Anda mengambil pinjaman ini, bunganya cukup bersahabat, hanya 6 persen per tahun. Syarat pengambilan pinjaman pun mudah dipenuhi oleh para pelaku usaha kecil.
KUR merupakan solusi bagi para pengusaha mikro kecil dan menengah untuk memperoleh suntikan modal. Meski terkesan gampang, ada syarat yang cukup ketat untuk menjadi debitur KUR BRI. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko para debitur yang gagal bayar. Tak main – main karena plafon maksimal KUR BRI, kini jawabannya adalah Rp500 juta.
Plafon maksimal Rp500 juta bisa diajukan bagi para pengusaha yang memenuhi persyaratan pengajuan KUR Kecil. Sementera kategori lain yakni KUR Mikro, pinjaman maksimalnya Rp50 juta. Bagi kamu yang tertarik mengajukan pinjaman atau menjadi debitur KUR BRI, berikut adalah persyaratannya.
KUR Kecil BRI
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
5. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
Baca Juga: Syarat Pinjaman BRI Rp500 Juta, Gampang Banget!
6. Jenis Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
7. Suku bunga 6% efektif per tahun
8. Agunan sesuai dengan peraturan bank
KUR Mikro BRI
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Daftar Lokasi Posko Mudik BRImo 2026, Fasilitasnya Lengkap!
-
BRI Santuni 8.500 Anak Yatim dan Salurkan Dukungan Beasiswa Penghapal Quran
-
BRI Siapkan Layanan Digital Prima 24 Jam Dukung Kelancaran Transaksi Lebaran 2026
-
Mudik Nyaman, BRI Hadirkan Posko Mudik BRImo di Jalur Strategis Tol Pulau Jawa
-
Mau Mudik? Simpan Nomor-nomor Penting BRI Ini untuk Keperluan Darurat
-
Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik
-
Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)
-
Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo
-
Deretan Promo Bukber BRI yang Bikin Untung, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Waspada Modus File .APK! BRI Ingatkan Nasabah Bahaya Malware Bisa Kuras Rekening