Bri / News
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:49 WIB
Ilustrasi pelaku usaha. [Envanto]

8. Affiliate Marketing

Memasarkan produk atau layanan orang lain melalui link afiliasi dan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang terjadi melalui link tersebut.

9. Freelance Penulis Konten

Menulis artikel untuk blog, situs berita, atau bisnis yang memerlukan konten pemasaran.

10. Jualan Pulsa dan Token Listrik

Bisnis sederhana yang bisa dikelola dari rumah, menjual pulsa, kuota internet, dan token listrik dengan bantuan aplikasi khusus.

Kendati terlihat sederhana, namun menekuni bisnis apapun tetap memerlukan modal. Untuk masalah ini KUR BRI menjadi solusinya. Untuk mengakses KUR ini berikut syarat dan ketentuannya.

KUR Kecil BRI

1. Mempunyai usaha produktif dan layak

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjaman Konsumtif BRI dari Rumah, Tanpa Perlu ke Kantor Bank

2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

5. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta

6. Jenis Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

7. Suku bunga 6% efektif per tahun

8. Agunan sesuai dengan peraturan bank

KUR Mikro BRI

1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur

6. Jenis Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

7. Suku bunga 6% efektif per tahun

8. Bebas biaya administrasi dan provisi

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More