Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memberikan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus utang yang tidak terbayar di sektor UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa BRI menghargai langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Saat ini, BRI sedang menunggu salinan resmi dari PP itu untuk mempersiapkan kebijakan internal agar dapat dilaksanakan dengan baik.
"Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman karena terdaftar dalam blacklist kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan lagi, sehingga mereka dapat melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka," ujar Supari dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Supari berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. Ia yakin bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Indonesia, serta menciptakan ekonomi yang inklusif dan adil.
PP 47/2024 mengatur penghapusan utang macet untuk UMKM di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM di bidang mode, kuliner, dan industri kreatif. Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
Kriteria untuk penghapusan utang adalah kreditur yang sudah dihapus dari buku oleh bank. Dengan penghapusan ini, pelaku usaha dapat kembali meminjam uang karena status mereka bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Untuk badan usaha, kredit macet yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta, sementara untuk individu maksimal Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Cara Kurban Idul Adha Lewat BRImo, Ini Kelebihannya
-
Promo Sepatu Porteegoods, Lebih Murah dengan Diskon dari BRI!
-
BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dukung Memperluas Akses Pasar
-
BRInita BRI Peduli Raih Apresiasi Internasional, Bukti Penghargaan Pemberdayaan Perempuan
-
Haji Nyaman, Keluarga Tenang dengan Promo RoaMAX Haji Telkomsel di BRImo
-
Tabung Dana Pensiun di BRImo dan Dapatkan Bonus Saldo dan Keuntungan Melimpah!
-
Diskon Hingga 53 Persen Pembelian Paket Internet IM3 di BRImo, Cek Infonya!
-
Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu
-
Mobil Rusak Karena Banjir, Ajukan Pinjaman Perbaikan ke BRI Aja!
-
Cicilan KUR BRI untuk Pinjaman Modal Usaha Rp70 Juta