Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memberikan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus utang yang tidak terbayar di sektor UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa BRI menghargai langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Saat ini, BRI sedang menunggu salinan resmi dari PP itu untuk mempersiapkan kebijakan internal agar dapat dilaksanakan dengan baik.
"Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman karena terdaftar dalam blacklist kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan lagi, sehingga mereka dapat melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka," ujar Supari dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Supari berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. Ia yakin bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Indonesia, serta menciptakan ekonomi yang inklusif dan adil.
PP 47/2024 mengatur penghapusan utang macet untuk UMKM di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM di bidang mode, kuliner, dan industri kreatif. Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
Kriteria untuk penghapusan utang adalah kreditur yang sudah dihapus dari buku oleh bank. Dengan penghapusan ini, pelaku usaha dapat kembali meminjam uang karena status mereka bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Untuk badan usaha, kredit macet yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta, sementara untuk individu maksimal Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123