Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memberikan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus utang yang tidak terbayar di sektor UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa BRI menghargai langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Saat ini, BRI sedang menunggu salinan resmi dari PP itu untuk mempersiapkan kebijakan internal agar dapat dilaksanakan dengan baik.
"Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman karena terdaftar dalam blacklist kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan lagi, sehingga mereka dapat melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka," ujar Supari dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Supari berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. Ia yakin bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Indonesia, serta menciptakan ekonomi yang inklusif dan adil.
PP 47/2024 mengatur penghapusan utang macet untuk UMKM di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM di bidang mode, kuliner, dan industri kreatif. Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
Kriteria untuk penghapusan utang adalah kreditur yang sudah dihapus dari buku oleh bank. Dengan penghapusan ini, pelaku usaha dapat kembali meminjam uang karena status mereka bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Untuk badan usaha, kredit macet yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta, sementara untuk individu maksimal Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah
-
Upgrade Kartu BRI Debit Sekarang: Transaksi Lebih Cepat, Dapat Cashback Langsung!
-
Promo dan Hadiah Eksklusif BRI di Jogja Financial Festival 2026
-
Dapatkan Diskon Paket Data Tri Lewat BRImo, Begini Caranya!
-
BRI Luncurkan Fitur QRIS Alipay Dinamis di Mesin EDC, Ini Cara Transaksinya
-
Harga Mobil Listrik Tetap Murah Meski Ada Kebijakan Baru? Begini Kata BRI Finance
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok
-
Tembus Rp4 Triliun! BRI Banjarmasin Jadi Motor Penggerak UMKM di Kalimantan
-
Perawatan di ERHA Lebih Murah Bagi Nasabah BRI, Ada Diskon Hingga Rp200 Ribu!
-
Dapatkan MacBook Neo dengan Cicilan Murah dari BRI, Bunga Mulai 0 Persen!