Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memberikan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus utang yang tidak terbayar di sektor UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa BRI menghargai langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Saat ini, BRI sedang menunggu salinan resmi dari PP itu untuk mempersiapkan kebijakan internal agar dapat dilaksanakan dengan baik.
"Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman karena terdaftar dalam blacklist kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan lagi, sehingga mereka dapat melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka," ujar Supari dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
Supari berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. Ia yakin bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Indonesia, serta menciptakan ekonomi yang inklusif dan adil.
PP 47/2024 mengatur penghapusan utang macet untuk UMKM di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM di bidang mode, kuliner, dan industri kreatif. Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
Kriteria untuk penghapusan utang adalah kreditur yang sudah dihapus dari buku oleh bank. Dengan penghapusan ini, pelaku usaha dapat kembali meminjam uang karena status mereka bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Untuk badan usaha, kredit macet yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta, sementara untuk individu maksimal Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Pemkot Jaktim Perkuat Pembinaan Melon Inthanon Bersama BRI
-
Transformasi Desa Sumberejo Menuju Kemandirian Ekonomi Bersama BRI
-
BRI Optimistis Perkuat Ekonomi UMKM di Tahun 2026, Ini Strateginya
-
BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'
-
BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan
-
Likuiditas Melimpah, BRI Targetkan Ekspansi Kredit UMKM Hingga 9 Persen
-
Kisah Pengusaha Sulap Lahan Terbatas Jadi Kebun Paprika Premium dengan Dukungan KUR BRI
-
Dividen BRI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat
-
BRInita BRI Berhasil Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Perempuan di Lahan Terbatas