Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dipercaya kembali sebagai mitra distribusi untuk penjualan Sukuk Tabungan (ST013) yang diterbitkan oleh pemerintah, sebagai upaya mendukung pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. Cara beli ST013 di BRImo pun mudah.
Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, menjelaskan bahwa peran BRI dalam memasarkan produk sukuk ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemulihan ekonomi. BRI juga berusaha untuk terus meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.
Sukuk Tabungan adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN Ritel) yang sesuai dengan prinsip syariah. SBSN ini dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sukuk Tabungan seri ST013-T2 dan ST013-T4 adalah seri terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan penawarannya dibuka dari 8 November hingga 4 Desember 2024. ST013 terdiri dari dua seri: ST013-T2 dengan tenor 2 tahun dan imbal hasil 6,40%, serta ST013-T4 dengan tenor 4 tahun dan imbal hasil 6,50%.
Karakteristik ST013 adalah tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas pelunasan awal, yang memungkinkan investor menerima sebagian pokok sebelum jatuh tempo.
Investasi pada ST013 menawarkan banyak keuntungan, antara lain aman karena imbalan dan pokok dijamin oleh Undang-Undang. Imbalan bersifat floating with floor, mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate, dan dibayarkan setiap bulan. Besaran imbalan juga di atas rata-rata suku bunga deposito perbankan. Selain itu, investasi ini mudah dan terjangkau dengan minimum pembelian Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta.
Masyarakat dapat membeli ST013 dengan mudah melalui aplikasi BRImo. Langkah-langkahnya termasuk registrasi melalui BRImo atau di Kantor Cabang/Sentra Layanan BRI untuk membuat SID (Single Investor Identification) dan rekening surat berharga.
Setelah mendapatkan SID, SRE, dan User ID SBN, investor dapat mendaftar melalui SBN Online BRI (Menu > Manajemen Investor > Investor > Tambah Investor).
Selanjutnya, pemesanan dapat dilakukan melalui website SBN Online BRI atau BRImo untuk mendapatkan kode pembayaran. Setelah berhasil, investor akan menerima NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi pesanan selesai melalui website SBN Online BRI serta email terdaftar. Di akhir proses, bukti konfirmasi kepemilikan SBN akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Baca Juga: Persib Ajukan Protes ke PSSI, Ada Apa?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Ungkap Alasan Persib Datangkan Gervane Kastaneer
-
Emral Abus Tegaskan PSBS Biak Ingin Hentikan Tren Positif Persib Bandung
-
Laga Berat Lawan PSBS Biak, Persib Tetap Incar Kemenangan
-
Debit BRI Multicurrency, Pilihan Tepat untuk Pengaturan Keuangan Liburan
-
Nick Kuipers Waspadai PSBS Biak, Bojan Hodak Sanjung Skuad Badai Pasifik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan